
Juli M SE dan Maikel Fu saat konferensi pers.
Manado, EkuatorNews.com – Pemilik lahan menegaskan pekerjaan pematangan (cutting) lahan di jalan Yos Sudarso Kelurahan Paal 2, Kota Manado, tidak melanggar aturan.
Hal ini dikatakan Maikel Fu mewakili pemilik lahan The Suyono Thejakusuma dalam konferensi pers, di salah satu kafe di Manado, Senin(4/9/2023).
Menurutnya, pekerjaan itu telah memenuhi persyaratan yang berlaku terkait pematangan lahan.
“Dari awal pekerjaan tahun 2013 kami telah memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Manado yang tentunya kami juga membayarkan pajaknya,” kata Maikel sambil menunjukkan sejumlah dokumen terkait izin pematangan lahan.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Maikel, pihaknya rutin melaporkan dan mengurus izin tersebut hingga 2015.
“Meskipun ada bencana banjir pada 2014 tetapi kami tetap melakukan upgrade laporan,” ujar Maikel didampingi sekretarisnya Juli M SE.

Surat PPKPLH dari DLH Kota Manado.
Demikian halnya untuk tahun 2023, kata Maikel, sudah ada izin terbaru yang dikeluarkan oleh DLH Manado.
“Kami telah melakukan pembaharuan izin dengan mengikuti semua tahapan mulai dari Forum Penataan Ruang (FPR) lengkap dengan berita acara yang ditandatangani oleh dinas terkait,” ungkapnya.
Berdasarkan FPR tersebut, sambungnya, maka keluarlah surat Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH) Nomor:08/D11/PPKKPLH/DLH/V/2023.
“Surat PPKPLH terbit pada tanggal 27 Juni 2023 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, Franky J Porawouw SH,” sebutnya sembari menunjukkan surat PPKPLH tersebut.
Sebat itu, Ia menyayangkan jika ada informasi yang menyebutkan bahwa pekerjaan pematangan lahan di Paal Dua tidak ada surat izin.
“Pada kesempatan ini saya katakan berita itu hoax!” tegasnya.
(Benny Manoppo)













