Luas Tanah di Sertipikat Berbeda dengan Girik? ATR/BPN: Tak Perlu Khawatir, Ini Penyebabnya

Nasional6 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas tanah antara sertipikat dengan dokumen alas hak lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan kondisi tersebut merupakan hal yang wajar dan terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menegaskan bahwa kepastian hukum suatu bidang tanah tidak semata-mata ditentukan oleh luasnya, melainkan oleh kejelasan posisi, batas, dan bentuk bidang tanah.

“Yang perlu dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan hanya pada luasnya,” ujar Agus Apriawan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan, dokumen seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu. Dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional.

Menurut Agus, pada masa lalu pengukuran tanah masih menggunakan peralatan sederhana, seperti pita ukur atau meteran, sehingga tingkat ketelitiannya sangat dipengaruhi kondisi medan. Kini, metode pengukuran telah berkembang dengan memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui **Global Positioning System (GPS)** metode **Real Time Kinematic (RTK)** yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter.

Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran bidang tanah menjadi jauh lebih akurat dibandingkan metode konvensional yang digunakan sebelumnya.

Agus menegaskan, perbedaan luas antara alas hak lama dan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Perbedaan tersebut dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga perubahan batas fisik tanah di lapangan.

“Selama batas-batas bidang tanah jelas dan telah disepakati para pihak, perbedaan luas yang masih berada dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melakukan pengukuran maupun pendaftaran tanah untuk memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.

Melalui program pendaftaran tanah, dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat hak atas tanah sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemiliknya.

“Dengan mendaftarkan tanah, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum yang lebih optimal atas hak kepemilikan tanahnya,” pungkas Agus. (IKI)