Pelaku Penikaman di Kafe Matani Satu Diamankan Polres Tomohon

Terduga pelaku penikaman yang diamankan Polres Tomohon.

Manado, EkuatorNews.com
Pelaku penikaman yang terjadi disebuah kafe di Matani Satu, Tomohon Tengah diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Tomohon.

Keterangan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, peristiwa itu terjadi pada Senin (25/7/2022), sekitar pukul 02.00 WITA.

“Pelaku seorang pria berinisial GM (29), warga Eris, Minahasa. Ditangkap di Tondano Selatan, Minahasa pada Senin siang, sekitar pukul 11:00 WITA,” kata Jules Abast dalam rilis yang diterima EkuatorNews.com, Selasa (26/7/2022)

Korban penikaman adalah seorang pria bernama Melky (30), warga Sonder, Minahasa.

Pemicunya, diduga korban melakukan pelecehan terhadap istri pelaku saat di kafe tersebut, hingga membuat pelaku marah.

“Pelaku awalnya memukul topi korban lalu mencabut pisau badik dari pinggangnya. Kemudian menikam korban sebanyak lima kali, di beberapa bagian tubuhnya,” jelas Abast.

Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri.

Sedangkan korban dilarikan teman-temannya ke RS Bethesda Tomohon, kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado.

Keluarga korban lalu melapor ke Polres Tomohon beberapa saat usai kejadian.

“Unit Resmob Polres Tomohon menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumah mertuanya, di Tondano Selatan. Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lanjut,” tandas Abast.

(***/Benny Manoppo)