Minut, EkuatorNews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Novly Geret Wowiling, M.Si, mewakili Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune J.E Ganda SE, M.A.P, telah membuka kegiatan Sinkronisasi Penginputan Data Statistik Sektoral.
Kegiatan dirangkaikan dengan Sosialisasi Perbup No 27 Tahun 2022 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskotikdansa) Minut, Kamis (16/2/2023), di Aula Kantor Bapelitbang Minut, Kompleks Perkatoran Bupati Minut.
Acara menghadirkan Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Utara Carlos Erickson Siburian, SST, MSi, Plt Kepala Bapelitbang Minut Deysi Tampi, dan pembicara dalam kegiatan ini.
Dalam sambutan Bupati Joune Ganda yang dibacakan Sekda Minut mengatakan, kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
“Tujuan kebijakan SDI untuk menjadikan acuan pelaksanaan dan pedoman
instansi pusat dan daerah dalam pengelolaan data, tersediannya data yang berkualitas, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah, mendukung data sistem statistik nasional, mendorong keterbukaan dan transparansi data,” ucap Novli Wowiling saat membacakan sambutan tertulis Bupati Minut.
Lanjutnya, Satu Data Indonesia mempunyai prinsip memenuhi standar data, memenuhi kaidah interoperabilitas data, menggunakan kode referensi atau data induk serta memiliki metadata. Dan ini sudah dimulai di Kabupaten Minut.
“Jejaring Satu Data Indonesia J-one di Kabupaten Minahasa Utara ini sudah terbangun dan terkoneksi dari provinsi sampai ke tingkat nasional, dan saat ini kita sudah memiliki petugas/admin penginputan data statistik sektoral pada setiap produsen data/perangkat daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut Novli mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan ini juga melaksanakan sosialisasi Perbup No 27 tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di kabupaten Minahasa Utara. SPBE adalah salah satu pilar dari 6 pilar smartcity yakni pilar smart government.
“Dari tahun 2021, Kabupaten Minut sudah termasuk dari 514 kabupaten kota yang sudah mengikuti bimtek, juga sudah mempunyai masterplan. Saat ini kita sudah pada tahapan melaksanakan masterplan yang sudah kita buat bersama.
Dengan adanya Perbup No 27 tentang SPBE, kita semua perangkat daerah siap
melaksanakan smart government yakni pelayanan smart G to G pilar yang memperkuat 6 pilar smartcity,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Diskotikdansa Minut Robby Parengkuan dan Kepala Bidang Statistik Diskotikdansa Minut Denny J. Lempoy.
(***/Jefry Kandouw)