Manado, Ekuatornews.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) menemukan ratusan pelanggaran yang dilakukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) di Sulut.
Hal tersebut ditemukan Bawaslu Sulut saat melakukan pengawasan melekat terhadap Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data
pemilih, diteruskan dengan Pengawasan
Uji Petik.
Melalui rilis resmi Bawaslu yang diterima media ini, selama sepekan pengawasan (12-19/2/2023) Bawaslu temukan 8 tren ketidakpatuhan terhadap prosedur coklit dan beberapa masalah faktual di perbatasan antar Kabupaten dengan Kota.
Pengawasan melekat dilakukan di 5.092 TPS yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 171 Kecamatan dan 1839 Kelurahan/Desa se-Sulawesi Utara.
Fokus pengawasan Bawaslu Sulut terhadap kepatuhan terhadap prosedur coklit yaitu memastikan proses coklit sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 jo. PKPU Nomor 7 Tahun 2024:
Berikut daftar pelanggaran yang dilakukan pada saat coklit berlangsung: