Bupati Joune Ganda Hadiri Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2022 dan Ranperda Kawasan Bebas Asap Rokok

Minahasa Utara189 Dilihat

MINUT. EkuatorNews.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (MINUT), penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran (T.A) 2022 dan pembicaraan tingkat I atas rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kawasan tanpa asap rokok. Dihadiri Bupati Joune J. E. Ganda, SE. MAP. MM. M.Si , Senin (20/03/23) sore menjelang malam tadi.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Minut Denny Lolong, S.Sos didampingi Wakil Ketua Daniel Rumumpe dan Olivia Mantiri dihadiri para anggota DPRD Minut.

Ketua DPRD Minut, Denny Lolong menyampaikan, sejalan dengan wewenang dan fungsi dalam kerangka hubungan kerja, secara normatif dalam ketentuan Pasal 69 Ayat (1) Pasal 71 Undang-undang 23 tahun 2014 juncto Pasal 19 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemda, dinyatakan bahwa; Kepala Daerah menyampaikan LKPJ dalam rapat Paripurna yang dilakukan Satu kali dalam Satu tahun paling lambat Tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“ Laporan keterangan pertanggungjawaban merupakan tanggung jawab moral Kepala Daerah terhadap masyarakat”, ujar Ketua DPRD Minut.

Sementara itu, Bupati Joune Ganda, dalam pidato pengantar LKPJ tahun 2022 dihadapan rapat Paripurna menyampaikan. LKPJ tahun anggaran 2022 tersebut disusun berdasarkan Rancana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2022.

“Dimana, APBD tahun 2022 ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2021 tentang APBD tahun anggaran 2022, dan Perbup nomor 51 tahun 2021 tentang penjabaran APBD 2022 serta Perbup nomor 31 tahun 2022 tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2022”, beber Bupati Joune Ganda.

Lanjutnya, sebagai Kepala Daerah, pihaknya sampaikan terima kasih dan apresiasi, kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Minahasa Utara, yang telah menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Minahasa Utara Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

“ Terkait Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, Saya telah menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait, untuk proaktif dan mampu menyajikan data dan konsep berkualitas demi penyempurnaan Ranperda ini”,ungkap Joune Ganda.

Dikatakannya, masukan dan saran dari pimpinan dan segenap anggota DPRD Minahasa Utara, terlebih khusus yang terlibat dalam Panitia Khusus sangat diharapkan, sebagai bentuk sinergitas, kolaborasi serta soliditas, Pemerintah Kabupaten bersama lembaga legislatif DPRD Kabupaten Minahasa Utara.

“Catatan-catatan lain dari fraksi-fraksi DPRD Minahasa Utara, akan kami jawab secara formil tertulis, sekian dan terima kasih, Tuhan Yang Maha Esa, menolong dan memberkati kita semua,” pungkas Bupati Joune Ganda menutup sambutan atas tanggapan LKPJ dan Ranperda kawasan tanpa asap rokok.

Hadir dalam rapat Paripurna, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekertaris Daerah Ir. Novly Wowiling, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, Kepala perangkat daerah, Direktur PDAM, Direktur PUD Klabat dan Direktur RSUD Maria Walanda Maramis serta staf khusus Bupati Minahasa Utara.

(Jefry Kandouw)