
Kuasa hukum pemilik kapal KM Ziera saat membawa surat pencegahan lelang di KPKNL Manado.
Manado, EkuatorNews.com – Pemilik kapal KM Ziera, Masye Lidja Dandel telah melayangkan surat pencegahan lelang yang ditujukan ke pimpinan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado.
Surat pencegahan tertanggal 18 September 2023 itu dikuasakan oleh pemilik kapal kepada Maxs Gahagho SH MH dan Sadik Gani SH MH sebagai penerima kuasa.
Menurut Maxs Gahagho, kapal KM Ziera saat ini dokumen asli kepemilikan barang, surat ukur dalam negeri objek lelang, perizinanan berusaha dalam penguasaan pemilik Masye Dandel.
“KM Ziera saat ini telah dijadikan majelis hakim perkara nomor:3/Pid.Sus-PRK/2023/PN Bitung sebagai barang bukti terhadap terdakwa Glen Artur Sanotan, bersalah melakukan tindak pidana,” kata Maxs Gahagho.
Gahagho menegaskan, barang bukti tersebut dalam amar putusan disebut dirampas untuk negara.
“Dalam amar putusan angka 5 (lima) hanya menyatakan objek lelang dimaksud dirampas untuk negara, dalam arti bukan untuk dilelang,” ujarnya.
Gahagho selanjutnya mengatakan, jika merujuk pada ketentuan pasal 36-42 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.123/PMK.06/2022 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, maka diharapkan pihak KPKNL Manado menolak KM Ziera untuk dilelang.
“Sekurang-kurangnya menunda tindakan penjualan lelang dan/atau tidak melakukan proses administrasi lebih lanjut dan berkepastian hukum yang tetap dari pengadilan,” tandas Gahagho didampingi Sadik Gani.
(Benn)






















