
Pemberian Manumbalang saat melaporkan dugaan penyelewengan bantuan dana penyandang cacat dari Dinas Sosial Pemkab Talaud.
Manado, EkuatorNews.com – Pemerintah Kabupaten Talaud melalui Dinas Sosial diduga telah menyelewengkan dana bantuan bagi penyandang cacat.
Hal ini diungkapkan oleh Pemberian Manumbalang saat menggelar aksi demo di pendopo Kantor Gubernur Sulut bersama
bersama isteri dan kedua anaknya, Senin (25/9/2023).
Dalam orasinya, Manumbalang mengungkapkan Pemkab Talaud melalui Dinas Sosial telah dua kali mencairkan uang atas nama bantuan terhadap penyandang cacat, pertama pada tanggal 2 April 2023 berdasarkan nomor Register SP2D 17.06/04.0/000020/LS/1.06.0.00.0.00.01.0000/P.02/4/2023 sebesar Rp500.000.000 dan kedua pada tanggal 3 April 2023 dengan nomor 17.06/04.0/000022/LS/1.06.0.00.0.00.01.0000/ P.03/4/2023. Register SP2D sebesar Rp315.000.000.
“Dana ini dicairkan dengan nomenklatur Bantuan Sosial uang yang diserahkan kepada individu pada kegiatan rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas diluar panti sosial yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) di Dinas Sosial kabupaten Kepulauan Talaud,” kata Manumbalang.
Menurutnya, Pemkab Kabupaten Kepulauan Talaud semestinya berdasarkan amanat konstitusi berkewajiban melindungi dan menghormati hak hak penyandang disabilitas.
“Namun kenyataannya justru berbanding terbalik seratus delapan puluh derajat, pahit dan menyakitkan dimana Pemerintah Daerah kabupaten Kepulauan Talaud melalui Dinas Sosial dua kali mencairkan uang atas nama bantuan terhadap penyandang cacat, tetapi tidak tersalurkan,” ungkap Manumbalang.
Selanjutnya, usai demo Manumbalang didampingi Nelson Entiman SH selaku kuasa hukum, langsung menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulut untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial untuk penyandang disabilitas tersebut.
(Benny Manoppo)








