
Franky Robert Weku SH.
Manado – Gugatan praperadilan kasus pidana pengrusakan di Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di Desa Mobuya Kabupaten Bolaang Mongondow, ditolak oleh Pengadilan Negeri Manado, Kamis (21/12/2023).
Praperadilan ini diajukan oleh Yance Tanesia (YT) dan Sehan Ambaru (SA) dengan tim kuasa hukum Reza Sofyan dan rekan melawan Kapolda Sulut cq Direskrimum cq penyidik Subdit Ditreskrimum.
Menurut kuasa hukum PT Aka Sinergi Group, Franky Robert Weku SH, gugatan ini diajukan oleh YT dan SA setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Ditreskrimum Polda Sulut yang telah mempunyai cukup bukti sesudah keduanya diduga turut serta melakukan tindak pidana pengrusakan.
“Jadi latar belakang peristiwa hukum yang terjadi dalam gugatan praperadilan in sebagai akibat adanya tindakan menyuruh dan membiayai proses pengrusakan yang terjadi di PLTM Mobuya,” kata Franky.
Di mana, jelas Franky, YT membiayai dan menyuruh SA dan kemudian selanjutnya 2 dari 9 orang lainya melakukan pengrusakan.
“Nah dari sanalah saya datang ke lokasi pada tanggal 24 Februari 2022 dan ternyata pengrusakan itu terjadi pada tanggal 20 Februari 2022. Hari itu juga saya selaku konsultan hukum langsung koordinasi dengan Abdul Kadir Alatas sebagai Direktur Utama PT Aka Sinergi Grup. Disanalah kemudian dilaporkan ke pihak Polda Sulut,” jelasnya.
Dia pun menjelaskan, karena YT dan SA tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya akhirnya pada tanggal 19 Desember 2023 kedua orang ini divonis 4 bulan penjara dari tuntutan jaksa 7 bulan penjara,” ujarnya.
Setelah penyidik Polda Sulut melakukan pemeriksaan, lanjutnya, akhirnya pelaku utama diketahui.
“Benar bahwa YT dan SA terlibat dengan jelas dan mereka adalah merupakan aktor utama dalam perkara ini,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, atas nama Abdul Kadir Alatas selaku Direktur Utama PT Aka Sinergi Grup, Ia pun mengapresiasi kinerja Polda Sulut dalam menangani kasus tersebut.
“Terima kasih Kapolda Sulut, Direskrimum, penyidik bahkan Bidkum yang mampu mempertahankan proses penyidikan yang menetapkan YT maupun SA sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ucapnya._
Ia menambahkan, pada 27 September 2018 PT Aka Sinergi Group telah mengakuisisi PT CDN dibawa kepimpinan YT karena berhutang pada PT SMI.
“Yang utangnya kemudian dibayarkan oleh PT Aka Sinergi Group sebesar Rp84,5 miliar yang dibayar cicil sampai tahun 2026. Dan saat itu juga secara tunai YT telah menerima Rp4 miliar,” urainya.
Namun demikian, sambungnya, setelah mulai berjalan 2019, ternyata proyek ini tidak menghasilkan.
“Bahkan kami kena denda mencapai 27 miliar. Nah setelah dilakukan perbaikan pada tahun 2021 terjadi surplus. Disanalah YT mulai mengadakan tindakan melakukan pemagaran, kemudian melakukan penimbunan yang tujuannya ingin agar supaya saluran air yang menuju ke turbin untuk menghasilkan listrik akan menjadi rusak,” terangnya.
Ia pun melaporkan hal ini kepada direktur dan kemudian keluarlah SK Menteri yang memerintahkan dan meminta Gubernur Sulut untuk diberikan perlindungan hukum.
“Sehingga pada saat tahun kemarin saya bersama sama dengan Bupati Bolmong yang diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan memeriksa dan ternyata langkah ini tidak diindahkan oleh YT,” katanya.
Bahkan, lanjutnya, YT telah membuat dokumen yang dijadikan bukti baik di Pengadilan Bolmong Kotamobagu maupun di praperadilan di Pengadilan Manado.
“Ini akan saya laporkan kembali karena menggunakan dokumen yang kurang lebih itu tidak benar karena melakukan pengukuran di atas tanah yang sudah mempunyai sertifikat yang YT sendiri buat dulu dalam rangka mengajukan permohonan utang,” tukasnya.
Ia berharap, agar semuanya melihat bahwa kebenaran untuk keadilan itu bermanfaat bagi semua masyarakat, karena PLTM Mobuya menghasilkan listrik untuk warga Bolmong.
“Diharapkan juga kepada pihak lainnya agar jangan mengikuti cara-cara yang akan merugikan diri sendiri,” tandasnya.
“Pasal yang disangkakan dalam perkara ini adalah 170 KUHP tentang dilakukan bersama-sama banyak orang, pasal 406 tentang pengrusakan dan 55 ayat 1e tentang adanya keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
(Benny Manoppo)








