Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik, Pj.Bupati Sangihe Apresiasi Kepada Kantor Pertanahan

Sangihe611 Dilihat

 

Sangihe – Ekuatornews.com.- Penjabat Bupati Sangihe, Albert Huppy Wounde,SH, MH serahkan  Sertifikat Tanah Elektronik kepada warga masyarakat, UKM juga kepada Instansi Pemerintah bertempat di ruang serbaguna Rumah Jabatan Bupati Kepulauan Sangihe. Rabu (3/7/2024).

Pada kesempatan tersebut Penjabat Bupati Wounde mengapresiasi kepada Kantor Pertahanan Kabupaten Kepulauan Sangihe atas terlaksananya penyerahan Sertifikat Tanah Elektronik sebagai Kabupaten/Kota pertama di Sulawesi Utara yang menyelenggarakannya.

“Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah melaksanakan layanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023, sehingga Sertifikat Tanah Elektronik boleh dilaksanakan di hari ini di Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai Kabupaten/Kota pertama di Sulawesi Utara yang menyelenggarakannya.” Pungkas Wounde.

Kemudian Beliau juga menjelaskan bahwa adanya Sertifikat Tanah Elektronik akan mempermudah masyarakat dalam berbagai aspek serta meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data.

“Dengan adanya Sertifikat Tanah Elektronik masyarakat lebih dipermudah karena mengurangi risiko akibat kehilangan, pencurian atau kerusakan karena bencana alam, kebakaran, dan bencana lainnya. Dan juga dari sisi pemerintah, memudahkan untuk pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan juga meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data. Selain itu dengan adanya digitalisasi ini akan mempermudah bagi masyarakat untuk memperoleh modal usaha dengan menjadi sertifikat tanahnya sebagai agunan. Hal ini baik, namun tentu saya berpesan kiranya masyarakat yang akan memanfaatkan kemudahan ini dapat mempertimbangkan besaran modalnya, bunganya pokok pinjamannya, untung usahanya berapa, hitung semuanya dengan cermat, sehingga tidak akan menyusahkan dalam proses pembayaran cicilan di bank,”Jelas Penjabat Bupati.

Lanjut Wounde, persoalan pemenuhan hak-hak masyarakat di bidang keagrariaan masih terus kita usahakan sehingga tujuan dan capaian yang diharapkan dapat memenuhi seratus persen kebutuhan masyarakat. Salah satu upaya yang sementara dilakukan adalah Redistribusi Tanah.

“Kami harapkan seluruh tahapan retribusi tanah dapat dilaksanakan oleh Satuan Tugas yang bersinergi dengan baik sehingga dapat mewujudkan reforma agraria, yang benar-benar merujuk pada penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.”Ujarnya.

Lebih lanjut, berkaitan dengan hal itu pula, maka pada saat ini telah dilaksanakan penandatanganan MOU dan PKS antara kantor pertanahan kabupaten kepulauan Sangihe dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang pelaksanaan kegiatan penataan kelembagaan penerimaan akses reforma Agraria kabupaten kepulauan Sangihe tahun 2024.

“Saya harapkan melalui kerjasama ini kita dapat mensinergikan tugas dan fungsi untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan penataan kelembagaan penerima akses reforma Agraria guna mewujudkan kesejahteraan rakyat di kabupaten kepulauan Sangihe, khusus lagi dalam pendampingan terhadap pemberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat penerima manfaat dapat turut serta membangun lingkungan yang kondusif dan melakukan pengembangan perekonomian yang produktif, terutama bagi para pelaku UMKM di kabupaten kepulauan Sangihe. Dan harapan saya, hal ini menjadi perhatian kita bersama, sehingga peran dan tugas kita masing – masing dapat kita laksanakan dengan maksimal dan penuh tanggung jawab sehingga tujuan yang kita capai dapat benar – benar terwujud,”Ungkap Penjabat Bupati Sangihe.

(*Udy)