Saksi Ahli Berikan Keterangan Prinsipal di Sidang PTUN Manado

Berita Utama806 Dilihat

Manado,Ekuatornews.com- Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado pada hari Kamis, Saksi ahli menyampaikan pandangannya yang mendalam mengenai hak memilih dan dipilih dalam kaitannya dengan kasus Adolfien Supit yang tengah dibahas. Kamis 19/9/2024.

Menurut saksi ahli Dr.Nur Hidayat Sardini S.sos, SH, M.Si, esensi dari Pemilu adalah mewujudkan hak memilih dan hak dipilih sebagai nilai utama dalam sistem demokrasi. “Hak memilih dan dipilih merupakan bagian dari hak asasi manusia. Bahkan dalam konteks undang-undang, hak dipilih harus diutamakan sebelum hak memilih, karena hal ini menjadi fondasi penting dari demokrasi yang sehat,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa pelaksanaan Pemilu tidak hanya soal siapa yang memilih, tetapi juga siapa yang dipilih, serta bagaimana prosesnya dilakukan secara adil dan tepat. Ketika hak memilih dan hak dipilih telah dilaksanakan, maka Pemilu sudah memenuhi nilai-nilai filosofisnya.

Dalam kaitannya dengan kasus yang sedang diproses, saksi ahli menekankan bahwa keputusan terbaik adalah mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon. “Meskipun secara teoritis, konsepsional, dan filosofis ada berbagai pandangan, penting untuk melihat bagaimana seorang calon yang terpilih melalui proses demokrasi dapat diakomodasi,” tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa tidak ada pihak yang keberatan dengan hasil Pemilu terkait calon terpilih tersebut, termasuk partai yang mengusungnya. “Mengingat pentingnya filosofi memilih dan dipilih, sudah sepatutnya calon tersebut dilantik, karena hal ini merupakan bentuk penghormatan terhadap pilihan rakyat,” tutupnya.

Persidangan PTUN Manado masih berlanjut, dan keputusan final akan sangat dinantikan, terutama terkait dampaknya terhadap hak-hak politik dan tata kelola Pemilu di masa depan.