Saksi Ahli Tegaskan SK KPU Kota Tomohon Cacat Formil dalam Sidang PTUN Manado

Berita Utama1060 Dilihat

Manado,Ekuatornews.com – Sidang gugatan terkait Surat Keputusan (SK) KPU Kota Tomohon nomor 235 dan 236 yang membatalkan status calon legislatif Ibu Adolfin Supit kembali digelar di PTUN Manado pada Kamis, 19 September 2024.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum penggugat yang dipimpin oleh Denny F. Kaunang, S.H., didampingi Nicolaas Tumurang, S.H., Reinold Paat, S.H., M.H., Jemmy Mokolensang, S.H., dan Glorio Katoppo, S.H., menghadirkan seorang ahli yang sangat berkompeten di bidang kepemiluan.

Saksi Ahli yang dihadirkan adalah mantan Ketua Bawaslu RI periode 2008-2011 serta mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada tahun 2012. Dr. Nur Hidayat Sardini S.sos, SH, MSi, ahli menilai bahwa gugatan penggugat memiliki dasar yang kuat, terutama dalam mengungkap kebenaran materiil dari kasus ini.

Dalam kesaksiannya, saksi ahli menyampaikan bahwa SK KPU Kota Tomohon nomor 235 dan 236 dianggap cacat formil. Selain itu, ahli juga menjelaskan bahwa proses yang dilakukan oleh Bawaslu untuk mengeluarkan putusan yang menjadi dasar KPU menerbitkan SK tersebut sudah tidak sesuai dengan tahapan yang ditetapkan. Menurutnya, dalam proses penyelesaian perselisihan, terdapat jangka waktu yang jelas, mulai dari penemuan, pelaporan, registrasi, hingga pengambilan keputusan. Seluruh proses tersebut seharusnya dilakukan dalam waktu 7 hari, dan paling lama 14 hari.

“Sudah sangat jelas bahwa surat keputusan KPU Kota Tomohon nomor 235 dan 236 adalah cacat formil,” ungkap ahli di hadapan majelis hakim PTUN Manado.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keabsahan proses hukum dalam pencalonan legislatif di Kota Tomohon. Penggugat berharap keputusan PTUN Manado dapat membatalkan SK tersebut demi menjaga keadilan dan kebenaran hukum.

Sidang ini akan dilanjutkan dalam beberapa waktu ke depan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli lainnya.