
Korwil KSBSI Sulut Jack Andalangi.
Manado, EkuatorNews.com – Pemerintahan Presiden Prabowo telah menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan para buruh dan pekerja Indonesia.
Ini terbukti dengan telah dikeluarkannya peraturan tentang penerapan kenaikan Upah Minimun Provinsi untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, segera merespon positif perintah undang-undang tersebut.
Maka pada 11 Desember 2024 telah menetapkan dan mengumumkan Upah Minim Provinsi Sulawesi Utara (UMP) Rp 3.775.425 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Rp 3.869.811 serta Upah Minimum Kota Manado ( UMK) Rp 3.824.824 tahun 2025.
Untuk itu, mulai 1 Januari 2025 UMP, UMPS dan UMK wajib dilaksanakan oleh seluruh pengusaha yang ada di Sulawesi Utara untuk diberlakukan pada Buruh/ buruh pekerja yg ada di tempat kerja masing-masing.
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Sulawesi Utara ( Korwil KSBSI Sulut) Jack Andalangi, menyampaikan bahwa sangat salut dan bangga atas perhatian Presiden Prabowo Subianto yang begitu perhatian dengan nasib buruh di Indonesia.
Menurutnya tugas para stakeholder adalah mengawal di lapangan tentang pelaksanaan dan penerapannya serta dalam penegakan hukum, sehingga wajib hukumnya kepada para Pengusaha untuk menjalankannya dan meminta agar Upah Minimum terus di sosialisasikan dan implementasikan.
“Perkuat fungsi pengawasan bilamana di temukan pelanggaran pidana ketenagakerjaan termasuk tidak membayar sesuai UMP dan menghimbau kepada seluruh masyarakat dan para buruh untuk selalu menjaga situasi kamtibmas di bumi nyiur melambai tetap kondusif,” kata Jack. (***)









