Manado, EkuatorNews.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulawesi Utara (Sulut) mendukung hasil keputusan Kongres Anak Indonesia XVI yang dilaksanakan di Pekanbaru pada 14-15 Januari 2025.
Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua LPAI Sulut Adv E.K Tindangen SH CPM kepada EkuatorNews.com.
“Kami intinya di Sulawesi Utara akan melaksanakan keputusan kongres anak tersebut,” kata Tindangen.
Bahkan, lanjutnya, LPAI Sulut sedang perkuat perlindungan anak bekerja sama dengan Polda Sulawesi Utara.
“Kami sedang melaksanakan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan akan membuat Pokja Gabungan bersama Polda Sulut untuk menindaklanjuti MoU antara LPAI Pusat dengan Mabes Polri tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, akan menindaklanjuti PKS antara LPAI Pusat dan Mabes Polri tentang Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum.
“Akan dibuatkan Pokja Gabungan yang mana saat anak bermasalah dengan hukum dari pihak LPAI Sulut akan menyiapkan pendampingan hukum hingga di pengadilan dari Advokat dan menyiapkan mediator,” ungkapnya.
Dikatakannya, rapat bersama dengan pihak Polda Sulut intens dilakukan bersama Opersional Bagian Kerma ,Bagian Hukum, Renata PPA, Narkoba, dan Lantas.
“Rapat ini untuk penyusunan PKS yang finalnya akan di tanda tangani bersama antara Kapolda Sulut dan Ketua LPAI Provinsi Sulut,” ujarnya.
Terlaksananya tanda tangan ini, menurutnya, akan dilakukan bersama sesuai yang tertera di dalam MoU dan PKS Mabes Polri.
“Saya berharap agar segera terlaksananya PKS dan segera di buatkan Pokja Gabungan agar regulasi yang sudah di tanda tangani bersama bisa menjadi acuan dasar dari Pokja Gabungan yang akan melaksanakan tugas perlindungan di Sulawesi Utara,” tegas Tindangen yang jug Ketua Posbantuan Hukum Sulawesi Utara (Posbakum Sulut).
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sukses melaksanakan Kongres Anak Indonesia (KAI) XVI, di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa-Rabu (14-15/1/2025).
Menurut Ketua Umum LPAI, Prof Dr Seto Mulyadi M.Si Psikologi, KAI XVI dalam rangka melaksanakan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak, membantu pemerintah untuk mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa.
“LPAI bersama LPA Provinsi Riau bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Riau saat ini telah menyelenggarakan kegiatan Kongres Anak Indonesia XVI Tahun 2025, dengan tema Wujudkan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak menuju Indonesia Emas 2045,” kata Seto Mulyadi dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2024).
KAI 2025 menghasilkan 10 (sepuluh) Poin Suara Anak Nasional, yaitu:
1. Kami meminta kepada Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) untuk memperkuat regulasi dan kebijakan dalam Sistem Pendidikan di Indonesia, khususnya dalam hal peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, serta pemerataan fasilitas pendidikan yang ramah anak secara menyeluruh, terutama di Wilayah 3T (Tertinggal,
Terdepan, dan Terluar) yang masih mengalami keterbatasan akses dan fasilitas pendidikan.
2. Kami meminta kepada pemerintah untuk merealisasikan suara anak yang telah diajukan, menindaklanjuti hasil keputusan bersama secara langsung di lapangan, serta meningkatkan sarana dan prasarana edukatif bagi anak, orang tua, dan masyarakat agar lebih cepat merespon pendapat yang disampaikan.
3. Kami meminta kepada pemerintah untuk melibatkan dalam menindaklanjuti aspirasi hak-hak mereka melalui program edukasi yang mendorong partisipasi anak, serta meningkatkan pemahaman orang tua dan masyarakat tentang pentingnya peran anak dalam pengambilan keputusan.
4. Kami meminta kepada pemerintah untuk dapat melakukan pemerataan akses internet kepada seluruh wilayah di Indonesia terutama di daerah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal) agar anak-anak dapat merasakan pemanfaatan internet yang positif.
5. Kami meminta kepada pemerintah untuk dapat bekerja sama dengan berbagai stakeholder terkait seperti Puspaga, untuk menyelenggarakan program sosialisasi secara masif mengenai bahaya kecanduan gadget pada anak. Serta memohon kepada pemerintah untuk membuat aplikasi parental control yang mudah digunakan dan efektif untuk membantu orang tua dalam mengelola penggunaan gadget anak.
6. Kami meminta kepada pemerintah untuk mempertegas implementasi regulasi dalam hal pengoptimalan KTR (Kawasan Tanpa Rokok), dan IPS Rokok (Iklan, Promosi, Sponsor) serta melakukan rehabilitasi khusus perokok usia anak.
7. Kami meminta pemerintah memperkuat monitoring dan evaluasi sarana prasarana sekolah, mendata dan memfasilitasi anak-anak putus sekolah, serta meningkatkan akses pendidikan inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) melalui peningkatan kualitas pengajar, dan pemberdayaan ABK di seluruh Indonesia.
8. Kami mengajak pemerintah dan seluruh elemen masyarakat bekerja sama dalam mengoptimalkan pemerataan program pemenuhan gizi terkhusus pada daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).
9. Kami Meminta kepada pemerintah untuk mengoptimalkan pemerataan pembuatan identitas anak (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak, Terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dengan bekerjasama kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
10. Kami meminta kepada pemerintah agar mempertegas kembali suara anak sebelumnya untuk dapat diimplementasikan di berbagai elemen masyarakat.
(ENC)