Manado, EkuatorNews.com – Sekkot Manado Dr Micler Lakat SH MH selaku Majelis Pertimbangan memimpin sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR).
Sidang yang menghadirkan tertuduh dr EL alias Eunike, salah satu ASN di RSUD Manado, dilaksanakan di ruang Tolu Pemkot Manado, Kamis (6/2/2025).
EL dikenakan sanksi TGR terkait kasus dugaan penyimpangan administrasi sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Saat sidang Lakat didampingi Wakil Ketua Majelis Pertimbangan, Judy Eduard ST MArs yang juga Inspektur Kota Manado dan Sekretaris, Dr Bart Assa yang juga Kaban BKAD Kota Manado.
Sekda Micler Lakat menjelaskan terkait TGR tersebut, tertuduh dr EL melakukan pembelaan sehingga keputusan Majelis TP-TGR akan melanjutkan peninjauan kembali terhadap kasus tersebut.
“Kesimpulannya, keputusan majelis terhadap dr Eunike bahwa kasus yang dialaminya setelah dilakukan pembelaan di depan sidang, majelis menyimpulkan akan dilakukan peninjauan kembali terhadap kasus ini dan akan memberikan kajian ke BPK,” ucap Lakat.
Dalam pembacaan risalah, Judy Eduard selaku Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Sidang mengungkapkan dalam kasus dugaan penyimpangan administrasi ini, EL dikenakan sanksi TGR sebesar Rp 136.044.100.
Pada persidangan ini, Ketua Majelis Pertimbangan, Dr Micler Lakat memberikan kesempatan kepada tertuduh dr EL untuk menyampaikan pembelaan.
Dalam pembelaannya, EL mengatakan berawal ketika dia mulai pendidikan saat di terima di Universitas Airlangga Surabaya untuk mengikuti program pendidikan dokter spesialis pada Juni 2016.
“Saat itu saya sebagai staf khusus di Puskesmas Tongkaina. Status saya waktu itu adalah diterima sebagai PNS tahun 2010 dan mulai pendidikan di Universitas Aerlangga pada tahun 2016. Jadi sebagai ASN saya rasa sudah berhak untuk menempuh pendidikan karena di aturan 5 tahun ke atas,” ungkap dr EL.
Kemudian, kata EL dia mulai mengurus persyaratan dari tempatnya bekerja saat itu sampai ke BKD saat ini BKPSDM dengan memenuhi beberapa persyaratan seperti surat pernyataan dengan waktu menempuh pendidikan secepatnya.
“Akhirnya saya meninggalkan tempat kerja dan menempuh pendidikan, gaji masih berjalan mulai 16 Juli 2016. Kemudian dapat info fungsional saya akan dihentikan 6 bulan setelah pendidikan. Namun itu sudah sesuai rule,” tandasnya.
Setelah itu, EL menyatakan dia fokus pada pendidikan dan merasa tidak pernah ada masalah.
Dia kaget, ketika tahun 2019 mendapat informasi ada pemeriksaan dari Inspektorat atau BPK. Namun dia tidak mau larut dalam masalah ini karena lebih fokus dalam pendidikan.
“Jadi waktu itu karena juga lokasi pendidikan jauh tidak mungkin setiap kali ada panggilan atau undangan saya hadir. Jadi diwakilkan kepada orang tua saya, karena saya rasa orang tua ASN jadi mereka mengerti administrasinya.
Akhirnya keluarlah surat TGR itu. Gaji dihentikan April 2019 dan Mei 2019 sudah tidak menerima gaji,” ucap EL sambil menangis terharu menceritakan kisahnya.
Melanjutkan pembelaannya, EL mengaku waktu itu dia tidak mendapatkan TTP.
Selesai menempuh pendidikan pada September 2022, dia balik ke Manado pada November 2022.Kemudian, dia menghadap ke Kaban BKPSDM dan melaporkan sudah selesai pendidikan sambil menunjukan ijasahnya.
Dia memohon petunjuk status ASN, apakah ASN aktif atau non aktif.
Kepada Kaban BKPSDM, jika memang dia dianggap bukan lagi ASN, maka dia akan berkarir di luar Kota Manado sembari memastikan meninggalkan dengan catatan yang baik, tidak ada catatan berhutang atau TGR.
Lebih lanjut, saat itu Kaban BKPSDM menyampaikan dr EL sebagai pegawai aktif ditempatkan di RSUD Manado.
Pada hari itu 15 November 2022, EL langsung melapor ke Direktur RSUD Manado, dr Joy Sekeon yang mengambil keputusan dia bisa beraktivitas di RSUD Manado. Meskipun status tugasnya belum diketahui karena RSUD belum aktif.
“Jadi dokter (EL) masih datang absen dulu menurut Dirut dr Joy Sekeon. Bulan Desember saya belum mendapat gaji atau hak sebagai ASN padahal sudah aktif. Nanti mendapat gaji pada bulan Januari 2023. Terkait dengan fungsional sampai saat ini tahun 2025 belum mendapatkannya. Tapi anehnya sampai hari ini di ulas ulang lagi masalah saya,” kata EL mengakhiri pembelaannya.
Setelah Tertuduh menyampaikan Pembelaan, Majelis Pertimbangan menyampaikan beberapa pertimbangan yuridis. (***)