Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Kampung Binebas, SB Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sangihe710 Dilihat

 

 

 

Sangihe – Ekuatornews.com.- Polres Kepulauan Sangihe, melaksanakan kegiatan Press Release terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, yang berada dalam wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe pada hari Selasa (18/2/2025), bertempat di Aula Sanika Satyawada

Kegiatan yang dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Alfrets L. Tatuwo, S.Sos., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Royke R. Y. Mantiri, S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian memaparkan perkembangan kasus serta langkah-langkah hukum yang telah dan akan diambil dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.

 

 

Wakapolres Kepulauan Sangihe AKBP ALFRETS L. TATUWO,S.Sos mengatakan kepada sejumlah awak media bahwa, tersangka S.B pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 diangkat menjadi Penjabat (Pj) Kapitalaung Kampung Binebas kecamatan Tabukan Selatan kabupaten kepulauan Sangihe berdasarkan SK Bupati Kepulauan Sangihe tentang pengangkatan tersangka S.B sebagai Penjabat Kapitalaung Kampung (Desa) Binebas.

 

Kemudian dalam pengelolaan keuangan Desa (kampung) Binebas, tersangka S.B yang diangkat sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan kampung (PKPKK) sesuai SK Camat Tabukan Selatan mendapatkan Alokasi Anggaran untuk Dana Desa T.A 2019 sejumlah Rp.1.143. 954.000, (satu miliar seratus empat puluh tiga juta, sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah), dan anggaran untuk Dana Desa T.A 2020 sejumlah Rp.1.136.618.000 ( satu miliar seratus tiga puluh enam juta enam ratus delapan belas ribu rupiah).

 

Selanjutnya dalam pengelolaan Dana Desa tersebut dalam pelaksanaanya oleh tersangka S.B tidak dilakukan oleh sesuai aturan atau petunjuk teknis yang diatur dalam Permendagri 20 tahun 2018 yang diturunkan menjadi peraturan Bupati kepulauan Sangihe No 10 tahun 2018 dan peraturan Bupati Kepulauan Sangihe No 27 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengelolaan keuangan Kampung yakni diantaranya:

 

a. Tersangka S.B melakukan tugas fungsi kebendaharaan yakni menerima, menyimpan, membayar, menyetor menatausahakan dan mempertanggung jawabkan anggaran Dana Desa Binebas T.A 2019 dan tahun T.A 2020 yang seharusnya menjadi wewenang dan tanggung jawab Pokok kaur keuangan (Bendahara) Desa.

b. Tersangka S.B mengambil menguasai dan menggunakan Dana Desa tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat mempertanggung jawabkannya diantaranya:

– Membangun 15 unit jamban yang tidak ada realisasi fisik bangunan.

– Pembangunan gedung perpustakaan yang tidak ada realisasi fisik bangunan.

– Terdapat anggaran penyertaan modal ke BUMDES fiktif.

– Pengadaan fiktif Laptop dan Printer operasional.

– Pengadaan fiktif sarana alat peraga olah raga (meja pimpog).

– Pembangunan talud pantai tidak ada realisasi fisik bangunan.

– Dana bantuan langsung tunai (BLT) cadangan bulan Januari tahun 2021 yang penggunaannya tidak dapat dipertanggung jawabkan.

 

Berdasarkan permintaan penyidik kepada pihak Auditor APIP, inspektorat Daerah kabupaten kepulauan Sangihe, telah dilakukan audit penghitungan kerugian Negara pada T.A 2019 dan T.A 2020 kampung Binebas sebesar Rp.619.532.810.

 

Atas perbuatannya S.B dijerat dengan pasal yang dipersangkakan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang – undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun Penjara.

 

Subsider Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.

Kasat Reskrim IPTU Royke Mantiri mengatakan, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

 

“Jadi untuk sementara yang kami temukan dalam bukti tersangkanya baru SB, namun tidak menutup kemungkinan juga dalam penyidikan nanti, bia ditemukan ada keterlibatan pihak lain maka akan kami telusuri,” jelas Mantiri sembari menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi yang berkaitan dengan dandes yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

 

 

(*Udy)