Sangihe – Ekuatornews.com.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe melaksanakan operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus pada Sabtu (15/3/2025). Kegiatan ini berlangsung di tiga wilayah, yaitu Kendahe, Manganitu, dan Tamako, dengan tujuan menindaklanjuti laporan mengenai peredaran miras ilegal di daerah tersebut. Operasi dimulai pukul 12.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU H. SAMSON, SH, bersama dua anggota kepolisian lainnya, AIPTU Stenly R. Muhaling dan Brigadir Danni Tinggal.
Tim pertama kali melakukan penyelidikan di wilayah Kendahe dengan memeriksa sejumlah warung yang diduga menjual miras Cap Tikus. Namun, setelah dilakukan pengecekan secara menyeluruh, tidak ditemukan adanya peredaran miras di wilayah tersebut. Selanjutnya, tim bergerak menuju Manganitu sekitar pukul 13.00 WITA dan kembali melakukan pemeriksaan di beberapa warung. Sama seperti di Kendahe, tidak ditemukan bukti adanya aktivitas penjualan miras Cap Tikus di daerah ini.
Setelah itu, tim melanjutkan operasi ke wilayah Tamako sekitar pukul 14.30 WITA dan melakukan penyelidikan hingga pukul 18.45 WITA. Di Kampung Dagho, Kecamatan Tamako, tim akhirnya menemukan tiga lokasi yang menjual miras Cap Tikus secara ilegal. Di rumah Albert Sanggalorang, ditemukan sebanyak 60 botol ukuran 600 ml. Sementara itu, di warung milik Alfret Kroma, petugas berhasil mengamankan 142 botol dengan ukuran yang sama. Selain itu, di rumah Harto A. Kroma, ditemukan 22 botol Cap Tikus jenis Saledo.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, petugas segera mengambil langkah-langkah lebih lanjut dengan mengamankan seluruh botol miras ke Kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe. Kepada para pemilik barang, petugas memberikan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti sebagai bukti penyitaan. Operasi ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat berdampak negatif bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, hasil dari operasi ini adalah penyitaan total 202 botol Cap Tikus ukuran 600 ml dari tiga lokasi berbeda. Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kepulauan Sangihe. Diharapkan dengan adanya tindakan tegas seperti ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya konsumsi miras ilegal, serta peredaran barang terlarang di daerah tersebut dapat diminimalkan.
(*Udy)



