
Sangihe – Ekuatornews.com.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe melaksanakan penyelidikan terkait aktivitas pembuatan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus yang marak terjadi di Kelurahan Pananekang, Kecamatan Tahuna Barat, Kabupaten Kepulauan Sangihe Senin (19/5/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kecelakaan lalu lintas tunggal yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan diduga kuat dipicu oleh konsumsi minuman keras.
Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson, S.H., bersama tim yang terdiri dari APTU Sofyan Soleman, Brigpol Danni Tinggal, Briptu Fabio Balandatu, Briptu Hadad Ezha Gobel, dan Briptu Marsel Rading, kegiatan dimulai pukul 10.00 WITA dan berlangsung hingga pukul 18.20 WITA.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa sekitar 500 meter dari tempat tinggal korban kecelakaan, terdapat tiga lokasi warga yang diduga memproduksi miras Cap Tikus dan Saguer yang berasal dari fermentasi pohon Seho.
Lokasi pertama milik JS (72), ditemukan dua botol aqua ukuran 1.500 ml yang berisi Cap Tikus siap konsumsi. Petugas kemudian mengamankan barang bukti, mematikan api tungku yang digunakan dalam proses penyulingan, serta memberikan himbauan untuk menghentikan kegiatan produksi ilegal tersebut.
Lokasi kedua milik AT (44), seorang ibu rumah tangga, ditemukan satu galon (20 liter) miras hasil fermentasi. Sementara lokasi ketiga milik AT (65), ditemukan satu galon (25 liter) Cap Tikus serta peralatan fermentasi Saguer dan Cap Tikus.
Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi pengendalian dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kepulauan Sangihe Nomor: Sprin/260/V/HUK.6.6/2025/Res.Kepl.Sangihe, tertanggal 01 Mei 2025.
Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini antara lain:
Penyelidikan dan operasi terhadap tempat produksi miras Cap Tikus akan terus berlanjut.
Pendataan warga yang menjadikan produksi miras sebagai mata pencaharian.
Melibatkan Lurah dan Camat dalam pembinaan warga agar beralih dari produksi miras ke usaha yang lebih legal dan sehat, seperti pembuatan gula aren.
Polres Kepulauan Sangihe menghimbau masyarakat untuk tidak lagi memproduksi ataupun mengonsumsi miras Cap Tikus, mengingat dampak buruknya terhadap kesehatan dan keamanan lingkungan sekitar.
(*udy)














