Penyelidikan Penjualan Miras Ilegal di Kampung Petta Timur, Satnarkoba Polres Kepulauan Sangihe Amankan Puluhan Botol Beralkohol

Sangihe567 Dilihat

 

Sangihe – Ekuatornews.com. — Satuan Fungsi Narkoba Polres Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap dugaan penjualan minuman keras (miras) beralkohol ilegal di Kampung Petta Timur, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Operasi yang berlangsung pada Rabu (21/5) pukul 17.30 hingga 22.30 Wita ini berhasil mengamankan puluhan botol miras dari dua orang pelaku.

 

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, kegiatan ini melibatkan beberapa personel Unit Opsnal Narkoba yaitu Aiptu Herly Talumewo (Kanit Opsnal), Briptu Hadad Ezha Gobel, dan Briptu Marsel Randang.

 

Dari hasil penyelidikan, ditemukan dua warga yang diduga menjual miras tanpa izin edar:

 

Pelaku I:

 

Inisial: C.E.M (36), warga Kampung Petta Barat, berprofesi sebagai nelayan.

 

Barang bukti:

 

10 botol Tanduay

 

4 botol Barjin

 

2 botol Carlo Rossi

 

 

 

Pelaku II:

 

Inisial: S.M.T (43), ibu rumah tangga, warga Kampung Petta.

 

Barang bukti:

 

1 dus Cap Tikus berisi 24 botol air mineral ukuran 600 ml

 

 

 

Seluruh barang bukti diamankan di Kantor Narkoba Polres Kepulauan Sangihe. Kepada para pelaku juga telah diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) barang bukti. Selain itu, petugas tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber asal barang yang diduga berasal dari pelintas batas negara Filipina.

 

Kegiatan ini berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai pada pukul 22.30 Wita. Seluruh barang bukti kini berada dalam pengawasan di ruang Narkoba Polres Kepulauan Sangihe.

 

Pihak kepolisian terus berkomitmen dalam memberantas peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

 

 

(*udy)