Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe Serahkan Oknum Polisi Pelaku Pencabulan ke Kejaksaan

Sangihe471 Dilihat

 

Oplus_131072

Sangihe – Ekuatornews.com. — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe pada Jumat (23/05/2025) pukul 14.30 WITA resmi menyerahkan seorang oknum anggota polisi berinisial AYM (35) kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). AYM diduga kuat terlibat dalam tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

 

Korban, yang disebut dengan nama samaran Melati (10), menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku, yang ironisnya merupakan aparat penegak hukum. Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

 

 

Sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 Huruf B dan Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual , yang terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 Wita dan Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2023 pukul 06.00 Wita tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

 

Tak hanya itu, tersangka yang merupakan anggota kepolisian aktif di Polres Kabupaten Sangihe di pastikan karirnya sebagai anggota polisi juga terancam berakhir atau di pecat dari kesatuannya.

 

Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri SH MH saat dikonfirmasi, Jumat (23/05) menjelaskan bahwa setelah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan dan kelengkapan dokumen dianggap sudah dipenuhi maka proses tahap dua pelimpahan dan penyerahan tersangka ke kejaksaan Sangihe.

 

“Jadi selama kurang lebih 114 hari terhuitung sejak 30 januari 2025 lalu tersangka kami tahan guna penyidikan. Dan setelah proses sudah dipenuhi termasuk kelengkapan dokumen oleh penyidik selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap dua yakni menyerahkan tersangka ke pihak kejaksaan hari ini (Jumat,red) ” ujar Mantiri.

 

Disinggung soal karir tersangka sebagai anggota kepolisian apakah bakal dipecat? Mantiri belum bisa berkomentar lebih.

 

“Itu bukan kewenangan saya, karna akan melalui proses persidangan. Langsung saja ke pimpinan,” pungkas Mantiri yang dikenal dekat dengan insan Pers Sangihe.

 

(**)