Silakan Mendaftar ke Kesbangpol, Begini Persyaratan Mendapatkan SKT Organisasi 

Papua Barat728 Dilihat

KAIMANA – Kiprah Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan (OKP) yang berskala Nasional maupun lokal sudah tidak dapat diragukan lagi, namun masih banyak yang belum mengetahui bagaimana persyaratan mendaftar keberadaannya di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Saat ditemui EkuatorNews.com, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaimana, Royce Kubewa mengatakan urusan OKP itu masuk di Bidang Politik Dalam Negeri.

“Untuk mendirikan suatu organisasi ada persyaratan yang harus dipenuhi dan hal itu diurus oleh Bidang Politik Dalam Negeri, begitu pula OKP Nasional yang mau mendaftarkan keberadaannya di Kaimana,” ujar Royce Kubewa, Rabu (11/6/2025).

Lebih lanjut, Royce Kubewa menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh OKP.

“Persyaratan umum yang harus dipenuhi yakni surat permohonan SKT, salinan akta pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, tujuan dan program kerja, susunan pengurus, biodata pengurus, pas foto pengurus, fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) Pengurus, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi, surat keterangan domisili, foto Kantor Sekretariat, surat pernyataan tidak dalam sengketa, formulir isian data, dan ada juga persyaratan tambahkan lain lagi,” ungkapnya.

Royce Kubewa melanjutkan untuk saat ini Kepala bidang yang mengurus tetang OKP tersebut masih kosong karena baru saja berpulang ke Sang Pencipta.

“Sementara Kepala Bidang masih kosong karena beliau baru saja berpulang ke Sang Pencipta, jadi saya berharap ketika sudah ada Kepala Bidang yang baru maka bisa memaksimalkan tugas dan fungsinya dengan baik,” tandasnya. (EY)