
Sangihe – Ekuatornews.com. — Dalam upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat, Polsek Tamako melaksanakan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (12/6/2025) mulai pukul 09.30 WITA ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tamako, AKP Meldy Roring, S.H., bersama personel Polsek Tamako. Lokasi penindakan berlangsung di dua titik, yakni di depan Mako Polsek Tamako dan di area Pasar Mantelagheng Tamako, Kampung Nagha I, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor roda dua (R2) yang terbukti menggunakan knalpot brong/racing yang tidak sesuai dengan standar teknis kendaraan bermotor.
“Seluruh pengendara yang melanggar telah diberikan teguran secara lisan agar tidak mengulangi perbuatannya dan segera mengganti knalpot kendaraan mereka dengan yang sesuai spesifikasi,” ungkap Roring.
Knalpot yang disita dari para pelanggar kemudian diamankan di Mapolsek Tamako sebagai barang bukti dan bentuk tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Tamako dalam menjaga ketertiban umum serta menanggapi keluhan masyarakat terhadap kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot tidak standar. Polsek Tamako juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara roda dua, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.
(*Udy)



















