
Jakarta – Belakangan ini banyak yang heboh soal kabar dinonaktifkannya 7,3 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK).
Tapi tenang dulu, bukan berarti kamu langsung kehilangan akses layanan kesehatan selamanya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan kalau penonaktifan ini bukan tanpa alasan.
Proses ini sesuai dengan ketentuan baru dari pemerintah, tepatnya Surat Keputusan Menteri Sosial No. 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025 yang mewajibkan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan terbaru untuk penerima bantuan.
“Kalau peserta masih masuk kategori miskin atau rentan miskin, punya penyakit kronis, atau dalam kondisi medis darurat, bisa kok diaktifkan lagi,” jelas Rizzky, Senin (23/6/2025).
Cara Aktifkan Kembali JKN Kamu:
1. Pastikan kamu memang termasuk yang dinonaktifkan per Mei 2025.
2. Siapkan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
3. Bawa surat itu ke Dinas Sosial setempat.
4. Nantinya Dinsos akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk verifikasi.
5. Kalau disetujui, status JKN kamu akan diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.
Menurut Rizzky, langkah ini diambil supaya bantuan iuran bisa benar-benar tepat sasaran. Jadi, bukan asal main nonaktif aja.
Kamu bisa cek status JKN kamu lewat:
BPJS Care Center 165
Layanan WhatsApp PANDAWA di 08118165165
Aplikasi Mobile JKN
Atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Bagi peserta yang sedang dirawat dan butuh bantuan, kita juga punya petugas BPJS SATU yang siap membantu di rumah sakit,” tutup Rizzky.
Jadi, jangan panik dulu. Yuk, cek status BPJS kamu sekarang. (***/ENC)






















