Rekonstruksi Kasus Pencurian di Pasar Towo’e: Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Sangihe843 Dilihat

 

 

 

Sangihe Ekuatorbews.com. — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe menggelar rekonstruksi kasus pencurian dan pengrusakan yang terjadi pada sebuah ruko di kawasan Pasar Towo’e, Kota Tahuna, Selasa (24/6/2025).

 

Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian serta mencocokkan keterangan saksi dengan fakta di lapangan. Tersangka berinisial N.B (26), yang sempat viral karena diduga melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah lokasi di Kota Tahuna, turut dihadirkan dalam proses rekonstruksi.

 

Bertempat di lokasi kejadian, yakni Ruko Syaqila, polisi memeragakan sebanyak 20 adegan yang menggambarkan secara rinci tindakan pencurian dan pengrusakan yang dilakukan oleh tersangka.

 

Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kanit Reskrim Mohammad Hendra Dachlan, S.H., menjelaskan bahwa seluruh rangkaian adegan dalam rekonstruksi tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

“Rekonstruksi yang kami gelar hari ini terdiri dari 20 adegan, dan semuanya telah sesuai dengan BAP. Terhadap tersangka, kami kenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana kurungan maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kanit Reskrim.

 

Dengan digelarnya rekonstruksi ini, penyidik berharap dapat memperkuat berkas perkara dan memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus yang meresahkan masyarakat tersebut.

 

 

(*udy)