Pemda Sangihe Usut Dugaan Wanprestasi dan Penjualan Kapal Milik Daerah

Sangihe325 Dilihat

 

 

 

Sangihe – Ekuatorbews.com.- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mengambil langkah tegas terhadap dugaan wanprestasi dan penjualan ilegal kapal milik daerah, KM. Bawangung Nusa, yang dilakukan oleh mitra kerja sama operasional, PT Dian Osiania Indonesia. Pemda kini menempuh upaya hukum secara simultan, baik perdata maupun pidana, demi menyelamatkan aset negara senilai miliaran rupiah.

 

KM. Bawangung Nusa merupakan kapal penumpang eks KRI Karang Unarang 985 milik TNI AL yang dihibahkan pemerintah pusat kepada Pemkab Sangihe. Sejak tahun 2010, kapal tersebut dikelola oleh PT Dian Osiania Indonesia berdasarkan perjanjian kerja sama selama 30 tahun, hingga 2040.

 

Namun, sejak tahun 2015 kapal dibiarkan tenggelam di Pelabuhan Manado tanpa perbaikan apapun. Berbagai upaya Pemkab Sangihe untuk meminta pengangkatan dan perbaikan kapal tidak pernah direspons oleh pihak operator.

 

“Ini murni bentuk kelalaian dan pelanggaran kontrak kerja sama. Maka, langkah hukum adalah keniscayaan,” tegas Kepala Bagian Hukum Setda Sangihe, Kristianus A. Sasube, SH, dalam keterangannya.

 

 

Pemerintah daerah pun resmi menggugat PT Dian Osiania Indonesia secara perdata atas wanprestasi. Tak hanya itu, jalur pidana juga ditempuh menyusul dugaan serius penjualan kapal tanpa hak oleh Direktur PT Dian Osiania Indonesia berinisial MS kepada pihak ketiga berinisial RPD.

 

Laporan polisi terkait kasus ini telah teregistrasi di SPKT Polda Sulawesi Utara dengan Nomor: LP/B/191/III/2025/SPKT/POLDA SULUT, tertanggal 14 Maret 2025. Laporan tersebut disertai bukti kuat dari saksi kunci berinisial CW.

 

Salah satu bukti paling mencolok adalah transfer dana senilai Rp1,5 miliar dari RPD kepada MS sebagai pembayaran awal dari total transaksi sebesar Rp5,6 miliar, berdasarkan akta jual beli kapal bertanggal 23 November 2024 yang kini telah dikantongi Pemda Sangihe.

 

“Ini adalah aset milik pemerintah. Tidak bisa sembarang dijual tanpa proses resmi dan izin negara. Ada unsur pidana serius yang harus dibuka secara terang benderang,” ungkap Kabag Hukum.

 

Pemkab Sangihe telah menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sulut melalui surat resmi No. 38/HKM/V-2025. Penyidik telah merespons melalui SP2HP No. B/246/V/2025/Dit Reskrimum tertanggal 15 Mei 2025, yang menyatakan bahwa pihak-pihak terkait, termasuk CW, RPD, dan MS telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

 

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas, dan tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus ke ranah tindak pidana korupsi, jika ditemukan adanya indikasi kerugian negara.

 

“Langkah tegas ini bukan hanya untuk menjaga marwah pemerintah daerah, tapi juga bentuk perlindungan terhadap aset rakyat. Tidak boleh ada kompromi dalam pengelolaan kekayaan daerah,” tegas salah satu pejabat Pemkab Sangihe.

 

 

Pemerintah Sangihe berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum, demi memastikan bahwa tidak ada aset publik yang disalahgunakan atau dijadikan objek transaksi ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

 

(*Udy)