
Sangihe – Ekuatornews.com.- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan pada Jumat (4/7/2025), petugas berhasil menyita sebanyak 74 botol miras tradisional jenis Cap Tikus dari tiga lokasi berbeda di Kecamatan Manganitu.
Operasi yang dimulai pukul 17.00 hingga 23.30 Wita tersebut menyasar Kampung Kauhis dan Kampung Sasiwung, dua wilayah yang diduga kuat menjadi titik penjualan miras tanpa izin. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sangihe, Iptu Hevry Samson, SH, bersama dua personel, yakni Briptu Hadad Ezha Gobel dan Briptu Marsel Randang.
Dalam penyelidikan di Kampung Kauhis, petugas menemukan seorang warga berinisial RJ (57) yang diduga menjual Cap Tikus secara ilegal. Dari lokasi ini, diamankan 20 botol miras berukuran 600 ml yang dijual dengan harga berkisar Rp 40.000 hingga Rp 50.000 per botol.
Sementara itu, di Kampung Sasiwung, dua warga lainnya turut diamankan bersama barang bukti. Mereka adalah:
NS (38), wiraswasta, dengan jumlah barang bukti sebanyak 19 botol Cap Tikus.
SK (47), seorang MRT, dengan jumlah barang bukti sebanyak 35 botol.
Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku berjumlah 74 botol miras Cap Tikus ukuran 600 ml.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Sangihe dan diamankan di ruang Satuan Narkoba. Ketiga penjual diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) sebagai bagian dari prosedur hukum.
Menurut keterangan resmi dari Polres Kepulauan Sangihe, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah timbulnya tindak pidana akibat konsumsi minuman keras ilegal yang berpotensi merusak ketertiban masyarakat.
Tim Opsnal kembali ke Mapolres pada pukul 22.13 Wita menggunakan kendaraan roda empat dan tiba dengan aman pada pukul 23.30 Wita. Barang bukti diterima dalam keadaan lengkap dan baik.
Polres Kepulauan Sangihe menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
(*udy)
















