
Jakarta – Indonesia tengah menghadapi situasi darurat sampah.
Timbulan sampah makin besar, pengelolaan belum optimal, infrastruktur terbatas, dan kesadaran masyarakat pun masih rendah.
Di tengah kondisi ini, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Senator Stefanus BAN Liow angkat suara dengan gagasan tajam: kenapa tidak dibuat omnibus law saja?
Pernyataan itu dilontarkan Stefanus BAN Liow saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI, Senin (7/7/2025), di Ruang Rapat Kutai Gedung B, Kompleks Parlemen Senayan.
Agenda rapat membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) dan perda terkait pengelolaan sampah.
“Ketidaksinkronan regulasi membuat daerah bingung. Omnibus law bisa jadi solusi, menyederhanakan aturan dan mempercepat proses legislasi,” ujar senator asal Sulawesi Utara ini dengan tegas.
Menurut SBAN, sapaan akrabnya, sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting.
Ia bahkan mencontohkan proyek instalasi pengolahan sampah di TPA Regional Ilo-Ilo Wori, Minahasa Utara.
Proyek yang sudah selesai dibangun Kementerian PUPR sejak 2023 itu, belum sempat diserahterimakan, tapi infrastruktur sudah rusak.
“PU harus lakukan optimalisasi, dan Pemda juga wajib siapkan anggaran saat diserahkan nanti,” tegasnya.
RDPU ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kementerian terkait, mulai dari Direktur KLHK Agus Rusli, Dirjen Bina Bangda Kemendagri Edison Siagian, hingga Dirjen Cipta Karya Kementerian PU Dewi Chomistriana.
Ketiganya kompak mengakui bahwa penanganan sampah di Indonesia masih jauh dari kata ideal.
Edison Siagian menyampaikan data mencengangkan: tahun 2024 timbulan sampah mencapai 34,2 juta ton, dan sekitar 40% tidak terkelola dengan baik. Bahkan diperkirakan pada 2045 jumlahnya melonjak jadi 82 juta ton per tahun.
“Kita sudah masuk kategori darurat sampah. Presiden juga menyinggung hal ini,” kata Edison. Ia menyoroti minimnya alokasi anggaran pengelolaan sampah di daerah sebagai kendala besar. “Kalau angka APBD untuk sampah rendah, artinya komitmen daerah juga rendah,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Agus Rusli. Volume sampah terus meningkat, tapi pengelolaan belum optimal, apalagi di wilayah perkotaan. “Banyak daerah baru bahas anggaran lingkungan hidup di akhir pembahasan. Padahal ini soal dasar kehidupan,” ujarnya.
Sementara itu, Dewi Chomistriana menyoroti akar masalah: hanya 2% rumah tangga di Indonesia yang memilah sampah dari sumbernya. Padahal, menurutnya, pemilahan dari hulu adalah kunci utama pengurangan sampah.
Fakta lainnya yang cukup miris datang dari data sistem informasi persampahan. Dari 515 daerah, baru 157 yang menyusun peta jalan percepatan penyelesaian masalah sampah. Sisanya? Masih abai.
Senator-senator lain seperti Syarif Melvin, Lalita, Sularso, dan Ismeth Abdullah turut memberikan tanggapan. Namun, sorotan dan ide konkret dari Stefanus BAN Liow soal pentingnya regulasi yang selaras dan mendorong omnibus law pengelolaan sampah menjadi poin kuat dalam RDPU kali ini.
“Kalau kita ingin Indonesia bersih, maka harus dimulai dari regulasi yang jelas, kuat, dan tidak tumpang tindih. Sudah saatnya bicara serius, bukan sekadar bersih-bersih seremonial,” tutup Stefanus tegas. (***/ENC)





























