
Sangihe – Ekuatornews.com. – Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin internal. Pada Selasa (29/7/2025), Wakapolres Kepulauan Sangihe KOMPOL Arivalianto Bermuli, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan penindakan terhadap kendaraan milik personel Polri yang tidak memenuhi ketentuan.

Didampingi oleh Kasat Lantas Iptu Ismail Diko, S.Sos., serta Kasi Propam IPDA Jefri Mandagi, S.H., bersama personel Propam lainnya, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah kendaraan milik anggota. Hasilnya, ditemukan berbagai pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong, ketiadaan kaca spion, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta kelengkapan lainnya yang tidak sesuai aturan.
Wakapolres menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk nyata dari penerapan disiplin internal. “Setiap anggota yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan dikenai sanksi tilang, tanpa pengecualian,” tegas KOMPOL Arivalianto.
Menurutnya, penegakan disiplin terhadap anggota sendiri merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran berlalu lintas yang baik. Selain itu, hal ini juga dimaksudkan agar anggota Polri dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat.
“Polri harus menjadi teladan. Dengan tindakan ini, kami ingin menunjukkan bahwa kami bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh internal kami sendiri,” lanjutnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kepulauan Sangihe dalam membangun citra Polri sebagai institusi yang profesional, modern, dan terpercaya (Promoter).
(*Udy)


