KPK Hibahkan Aset Miliaran ke Pemkot Manado, Wali Kota: Kami Akan Kelola dengan Tanggung Jawab

Manado, EkuatorNews.com – Langkah nyata pemberantasan korupsi kembali terlihat di Kota Manado.

Ini dibuktikan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai lebih dari Rp3,1 miliar kepada Pemerintah Kota Manado, Kamis (31/7/2025).

Agenda ini digelar di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, dan turut dirangkaikan dengan sosialisasi antikorupsi yang penuh semangat edukatif.

Aset yang dihibahkan? Bukan kaleng-kaleng! Dua bidang tanah seluas 300 m² dan 528 m² serta satu bangunan seluas 422,5 m² di Jalan Bukit Zaitun No. 117, Kleak, Malalayang, resmi jadi milik Pemkot Manado.

Semua ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor DKI Jakarta tertanggal 7 Maret 2024.

Wali Kota Manado, Andrei Angouw, menyambut baik hibah ini.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah mempercayakan pengelolaan aset ini kepada Pemerintah Kota Manado. Tentunya ini menjadi tanggung jawab kami untuk menjaga dan memanfaatkannya dengan baik,” ujar Andrei dengan penuh komitmen.

Andrei juga menyebut pentingnya sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), demi memastikan sertifikasi aset berjalan cepat dan tepat.

“Kami sedang membenahi administrasi aset Pemkot dan akan terus melibatkan BPN untuk percepatan sertifikasi,” tambahnya.

Dari pihak KPK, Hadi Pratikto, Direktur Pelacakan Aset dan Eksekusi, menegaskan bahwa penyerahan ini adalah hasil dari proses hukum yang panjang dan kompleks.

“Mulai dari penyelidikan, penyitaan, penuntutan hingga eksekusi. Karena tidak laku saat lelang, maka hibah adalah pilihan terbaik agar aset ini tetap produktif untuk masyarakat,” terang Hadi.

Ia juga menambahkan, hibah ini diatur dalam Permenkeu No. 145/2021 yang telah diubah menjadi Permenkeu No. 162/2023. Nantinya, KPK akan melakukan pemantauan satu tahun setelah hibah, untuk memastikan aset benar-benar digunakan sesuai fungsinya dan tercatat sebagai milik daerah.

Tak berhenti di situ, acara dilanjutkan dengan sesi sosialisasi antikorupsi yang dipandu langsung oleh Hadi Pratikto. Ia menekankan bahwa edukasi adalah senjata utama dalam mencegah praktik korupsi.

“Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi ingin membangun kesadaran kolektif. Aset hasil korupsi harus kembali ke rakyat, karena mereka adalah korban sesungguhnya,” tegasnya.

Acara ini juga dihadiri oleh berbagai tokoh penting, seperti Kepala Kanwil DJKN Sulutgo-Malut Indriya Sari, Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado Juna Dianto, serta Penjabat Sekda Kota Manado Steaven Dandel, dan jajaran pimpinan perangkat daerah lainnya.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara penyerahan.

Satu langkah lagi dalam membuktikan bahwa hasil dari pemberantasan korupsi bisa benar-benar kembali ke rakyat.

(/ENC)