Unit Opsnal Narkoba Polres Kepulauan Sangihe Amankan 1000 Butir Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl dari Paket Kiriman

Sangihe292 Dilihat

 

Sangihe – Ekuatornews.com. – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengamankan barang temuan berupa 1.000 (seribu) butir tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl yang dikirim melalui jasa ekspedisi dan diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe.

 

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Opsnal Narkoba pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 08.30 WITA, bertempat di Kantor JNE Cabang Tidore-Tahuna. Obat keras tersebut disembunyikan dalam sebuah paket berisi salon tape ukuran kecil, dan diketahui berasal dari Jakarta dengan tujuan akhir Manalu, Kecamatan Tabukan Selatan.

 

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, paket mencurigakan itu telah dimonitor sejak dikirim pada 17 Juli 2025 melalui jalur laut menggunakan KM. Saint Merry. Barang tersebut tiba di Manado sebelum diteruskan ke Tahuna melalui jaringan JNE.

 

“Setelah paket sampai di JNE Tidore-Tahuna, kami melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi dan segera menelusuri alamat penerima yang tercantum, yakni atas nama Wiliam K. di Manalu Lesabe I. Namun dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan individu dengan nama tersebut di lokasi yang dimaksud,” ujar Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe.

 

Petugas juga mengungkapkan bahwa nomor kontak yang tertera pada paket, baik milik pengirim maupun penerima, sudah tidak aktif. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa identitas penerima paket sengaja disamarkan.

 

Setelah dilakukan pemantauan selama 19 hari sejak kedatangan barang, tidak ada satu pun pihak yang datang untuk mengambil paket tersebut. Dugaan sementara, pelaku menyadari bahwa paket telah lebih dahulu terdeteksi oleh pihak Subdit Ditresnarkoba Polda Sulut saat berada di Manado, sehingga upaya pengambilan dibatalkan.

 

Untuk mencegah penyalahgunaan obat keras tersebut, Unit Opsnal Narkoba kemudian mengambil langkah tegas dengan mengamankan barang bukti ke Kantor Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sangihe untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi:

 

1 (satu) unit salon tape kecil

 

1000 (seribu) butir tablet Trihexyphenidyl

 

 

Polres Kepulauan Sangihe telah melakukan berbagai langkah, mulai dari penyelidikan, koordinasi dengan pihak JNE, pembukaan paket disaksikan langsung oleh pihak ekspedisi, hingga penerbitan surat tanda terima barang bukti.

 

Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe Iptu H. Samson, S.H juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menelusuri jalur distribusi obat keras ilegal ini.

 

“Kami juga tengah menyiapkan manajemen media untuk menyampaikan informasi ini secara terbuka, agar masyarakat tetap waspada terhadap peredaran obat-obatan berbahaya,” tambahnya.

 

 

(*Udy)