Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Bolmong, Barang Bukti 216 Gram Diamankan

Sangihe286 Dilihat

 

EkuatorNews com. – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Dua terduga pelaku ditangkap saat membawa narkotika dengan total berat bruto 216 gram, Jumat (22/8/2025) siang sekitar pukul 12.30 Wita.

 

Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Babo, Desa Babo, Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolmong. Kedua pelaku yakni MA alias Ary (28), warga Desa Labuan Bajo, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dan NL alias Noval (31), warga Kota Palu, Sulawesi Tengah.

 

Kronologi Penangkapan

 

Berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di Desa Babo, Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Ipda Torro Pondaag, SH bersama Aipda S. Humena, Brigpol J. Bawataa, dan Bripda Glen Mamahit melakukan penyelidikan sejak 11 Agustus 2025. Setelah sembilan hari pemantauan, tim akhirnya menangkap kedua pelaku pada 22 Agustus 2025.

 

Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa lima paket besar sabu seberat 216 gram, dibungkus plastik berlapis lakban hitam. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam (iPhone, Infinix, Vivo) serta bukti transaksi elektronik terkait peredaran barang haram tersebut.

 

Peran Pelaku

 

Hasil interogasi awal, Ary mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Andre yang tinggal di Bali. Transaksi pembelian dilakukan secara elektronik melalui layanan Gopay dan Dana, dengan sistem pembayaran bertahap. Barang kemudian diambil di kawasan Tatanga, Kota Palu, untuk diedarkan ke wilayah Sulawesi Utara, khususnya Kota Bitung.

 

Ary juga mengakui telah menjadi pengedar sabu sejak tahun 2017 dengan wilayah pemasaran di Sulawesi Tengah. Terakhir, ia bersama Noval menggunakan sabu pada 20 Agustus 2025 di Donggala sebelum berangkat ke Sulut menggunakan bus umum.

 

Sementara itu, Noval berperan membantu komunikasi dengan calon pembeli menggunakan telepon genggamnya, meski seluruh pembayaran tetap masuk ke rekening Ary.

 

Barang Bukti dan Proses Hukum

 

Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu Andre, yang diduga menjadi pemasok sabu lintas provinsi.

 

“Penangkapan ini berkat informasi masyarakat dan penyelidikan intensif selama lebih dari seminggu. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Ipda Torro Pondaag.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.

(*Udy)