Bank Mandiri Kalah Lagi, Pimpinan Cabang dan Kuasa Hukumnya Bungkam

Foto ilustrasi.

Manado, EkuatorNews.com – Panasnya dinamika hukum di Sulawesi Utara kembali mencuat.

Kali ini melibatkan CV Mafafa Tech melawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Sudirman Manado.

Kuasa hukum CV Mafafa Tech, Firman Mustika SH MH, dengan lantang menyoroti langkah hukum Bank Mandiri yang nekat menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK).

Menurutnya, upaya tersebut terkesan dipaksakan karena tidak disertai novum atau bukti baru yang sah.

“Dalam negara hukum, keadilan adalah pondasi. Tapi bagaimana kalau lembaga sebesar Bank Mandiri yang notabene BUMN justru diduga mengakali sistem hukum? PK itu bukan banding jilid kesekian, apalagi senjata balas dendam pihak yang kalah,” kata Firman Mustika kepada media ini, Kamis (11/9/2025).

Putusan MA Sudah Tegas

Firman kemudian memaparkan jalannya perkara perdata antara CV Mafafa Tech sebagai penggugat melawan Bank Mandiri Cabang Sudirman Manado dan Andry Kader sebagai turut tergugat.

Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 550 PK/Pdt/2024 tertanggal 11 Juli 2024 telah menolak permohonan PK dari Bank Mandiri.

Keputusan ini menegaskan putusan sebelumnya di tingkat kasasi (Nomor 1283 K/Pdt/2023), yang juga menolak permohonan serupa dari bank pelat merah tersebut.

Amar putusan kasasi bahkan dengan jelas menyebut: Menolak permohonan kasasi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Manado Sudirman, dan menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.

Kelalaian Sistem Perbankan

Firman mengungkap, masalah bermula dari rekening milik CV Mafafa Tech yang masih bisa ditarik menggunakan kartu ATM lama, padahal sudah diterbitkan kartu baru.

Hakim Pengadilan Tinggi Manado menilai Bank Mandiri lalai karena sistemnya gagal mendeteksi otomatis nonaktifnya kartu lama.

“Ini jelas tanggung jawab bank sebagai penyedia jasa perbankan. Putusan pengadilan bahkan menghukum Bank Mandiri mengembalikan dana nasabah Rp94.518.180 plus bunga 6% per tahun sejak 2017,” papar Firman.

Sindiran untuk BUMN

Firman pun melontarkan sindiran tajam. Baginya, langkah hukum Bank Mandiri yang terus dipaksakan hanya menodai wajah keadilan.

“PK itu jalan luar biasa, bukan jalur banding tambahan apalagi pelampiasan kekalahan. Kalau BUMN saja tidak memberi contoh baik, bagaimana dengan lembaga lain?” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, baik pimpinan cabang Bank Mandiri maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan, meski telah dihubungi lewat pesan WhatsApp.

Kasus ini kini jadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas perbankan, khususnya bank milik negara, yang seharusnya berdiri di garis depan menjaga kepercayaan masyarakat.

(Benny Manoppo)