BPJS Kesehatan: Mental Health Hak Semua Peserta JKN

Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” di Surakarta, Selasa (16/9/2025).

Surakarta, EkuatorNews.com – Kesehatan jiwa kini tidak bisa lagi dianggap sepele.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa adalah hak fundamental setiap peserta JKN.

Hal itu ia sampaikan dalam Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” di Surakarta, Selasa (16/9/2025).

“Layanan kesehatan jiwa tidak boleh dipandang sebelah mata. Negara wajib menjaminnya, sama pentingnya dengan kesehatan fisik,” tegas Ghufron.

Data BPJS Kesehatan menunjukkan dalam kurun 2020–2024, pembiayaan layanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai Rp6,77 triliun untuk 18,9 juta kasus.

Skizofrenia menjadi diagnosis tertinggi dengan 7,5 juta kasus dan biaya Rp3,5 triliun.

Hanya di tahun 2024 saja, ada 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit.

Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan jumlah kasus tertinggi, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.

Menurut Ghufron, FKTP punya peran penting sebagai pintu utama layanan kesehatan jiwa.

“FKTP bukan hanya tempat kontak pertama, tapi juga pengelola pengobatan berkelanjutan, koordinator, sekaligus pemberi layanan komprehensif,” ujarnya.

BPJS Kesehatan juga mendorong deteksi dini lewat skrining kesehatan jiwa SRQ-20 yang bisa diakses di situs resmi.

Hasil skrining dapat menjadi dasar rujukan ke fasilitas kesehatan jika ada indikasi gangguan mental.

Selain itu, lewat Program Rujuk Balik (PRB), peserta yang sudah stabil pasca dirawat di rumah sakit bisa melanjutkan pengobatan di FKTP terdekat.

“Ini lebih mudah, dekat, dan efisien bagi peserta JKN,” tambah Ghufron.

Mental Health Jadi Isu Mendesak

Psikolog klinis Tara de Thouars yang turut hadir menegaskan langkah BPJS Kesehatan sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

“Data menunjukkan 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental. Bahkan, 39,4 persen remaja mengalami masalah mental, dan jumlahnya terus naik 20–30 persen setiap tahun,” ungkap Tara.

Menurutnya, pemicu utama datang dari stres tinggi, persaingan kerja, tekanan ekonomi, fenomena FOMO, hingga pengaruh media sosial.

Sayangnya, stigma masih kuat di masyarakat.

“Orang dengan masalah mental sering dianggap lemah atau aib keluarga. Akibatnya, banyak yang enggan mencari bantuan,” jelasnya.

Tara menekankan pentingnya mengubah pola pikir.

“Yang harus dinormalisasi bukan gangguan mentalnya, tapi keberanian untuk mencari bantuan profesional,” tegasnya.

RS Jiwa dan BPJS Watch Angkat Bicara

Plt. Direktur RSJD Dr. Arif Zainudin Surakarta, Wahyu Nur Ambarwati, menyebut lebih dari 90 persen pasien rawat inap di rumah sakit jiwa adalah peserta JKN.

“Mayoritas pasien bergantung pada JKN untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan jiwa,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai skrining kesehatan jiwa harus lebih gencar disosialisasikan.

“Kasus terus meningkat tiap tahun. Layanan JKN harus inklusif, berkesinambungan, dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

Timboel juga berharap fasilitas layanan jiwa diperluas hingga ke daerah 3T agar masyarakat bisa lebih cepat mendapatkan penanganan.

Dengan tegas, BPJS Kesehatan memastikan: kesehatan mental adalah hak semua orang.

(***/ENC)