
Ekuatornews.com. – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dalam proses pelimpahan tahap II, Selasa (21/10/2025)
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing AA (28), warga Kampung Petta, Kecamatan Tabukan Utara, pekerjaan sesuai KTP sebagai pelajar/mahasiswa, serta JK (31), buruh asal kampung yang sama.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan cara melakukan pemesanan obat keras jenis Trihexyphenidyl Tabket 2 mg sebanyak 100 (seratus) butir dan obat keras jenis Yarindo juga sebanyak 100 (seratus) butir melalui paket COD yang diterima di tanggal 29 Juli 2025.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik menerima surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dengan Nomor: B-185/P.1.13/Enz.1/10/2025, tertanggal 16 Oktober 2025.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/VII/2025/SPKT.Sat Res Narkoba/Polres Kep. Sangihe/Polda Sulut, tertanggal 29 Juli 2025.
Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap kedua tersangka resmi menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan guna menjalani persidangan.
Pelaksanaan kegiatan berjalan tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(*Udy)

















