Dikritik Nasabah, BRI Tahuna Klarifikasi Soal Penagihan di Hari Minggu Hanya Bersifat Pengingat

Sangihe343 Dilihat

 

 

 

Ekuatornews.com. – Sejumlah nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tahuna mengeluhkan adanya praktik penagihan kredit yang dilakukan pada hari Minggu. Keluhan tersebut muncul karena waktu penagihan dianggap kurang menghormati hari ibadah bagi umat Nasrani di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

 

“Padahal hari Minggu itu waktunya kami untuk ibadah. Tapi kami tetap ditelepon untuk ditagih setoran. Kami sebenarnya mampu bayar, hanya saja caranya ini yang membuat kami kecewa,” ujar salah satu nasabah yang enggan disebut namanya, Senin (27/10/2025).

 

Beberapa nasabah mengaku menerima panggilan telepon dari petugas bank meskipun hari tersebut merupakan waktu libur dan ibadah bersama keluarga. Mereka berharap pihak BRI dapat meninjau kembali mekanisme penagihan agar tidak menimbulkan kesan kurang menghargai hari ibadah.

 

“Kalau bisa ditunda ke hari kerja berikutnya tentu lebih baik. Kami paham soal kewajiban membayar, tapi juga berharap ada rasa saling menghormati,” ungkap seorang nasabah lainnya.

 

Menanggapi hal ini, Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Tahuna Dafi Qisthi memberikan klarifikasi bahwa kegiatan penagihan yang dilakukan pihaknya bukan dalam bentuk pemaksaan, melainkan sekadar pengingat bagi nasabah terkait jatuh tempo pembayaran.

 

“Penagihan BRI secara umum dibagi dalam tiga bentuk. Pertama, melalui chat yang bersifat pengingat sebelum jatuh tempo. Kedua, melalui telepon jika pembayaran sudah menunggak atau melewati jatuh tempo, misalnya karena kendala cuaca atau nasabah tidak berada di tempat atau luarkota. Ketiga, melalui kunjungan lapangan jika nasabah sudah mengalami kolektibilitas buruk dan kurang menunjukkan komitmen dalam pembayaran,” jelas Pinca BRI Tahuna.

 

 

 

Ia menegaskan, seluruh proses penagihan dilakukan dengan tetap menjunjung etika dan menghargai kondisi nasabah.

 

“Kami terus mengedepankan pelayanan yang profesional, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

 

 

 

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, telah menegaskan bahwa kegiatan penagihan wajib dilakukan secara sopan, etis, tanpa ancaman, dan tidak pada waktu yang tidak wajar, kecuali telah disepakati bersama konsumen.

 

Dengan klarifikasi ini, pihak BRI Tahuna berharap masyarakat dapat memahami bahwa penagihan di luar hari kerja tidak dimaksudkan sebagai tekanan, melainkan sebagai bentuk pelayanan untuk membantu nasabah mengingat kewajiban pembayarannya. (***)