
Ekuatornews.com. – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap peredaran minuman keras tradisional jenis Cap Tikus di Pelabuhan Laut Nusantara Tahuna, Selasa (28/10/2025) pagi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolres Kepulauan Sangihe Nomor: ST/12/2025 tanggal 27 September 2025 tentang perintah pelaksanaan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Sangihe.
Operasi dimulai sekitar pukul 06.00 WITA dengan melibatkan personel Unit Opsnal Satnarkoba yang dibackup anggota Polsek Tahuna. Sasaran utama giat ini adalah minuman keras jenis Cap Tikus atau produk beralkohol lain yang disinyalir masuk ke Tahuna melalui KM Barcelona II yang bersandar di Dermaga Pelabuhan Nusantara Tahuna.
Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil menemukan tiga plastik bening berisi minuman keras jenis Cap Tikus tanpa pemilik, masing-masing berukuran sekitar 38 liter. Total barang bukti yang diamankan mencapai 114 liter.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe IPTU HEVRY SAMSON.SH, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pengungkapan tersebut. “Barang bukti Miras Cap Tikus telah diamankan di Mapolres Kepulauan Sangihe untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kegiatan pengawasan dan pemberantasan peredaran miras di wilayah Pelabuhan Nusantara Tahuna, yang menjadi salah satu jalur masuk utama ke Kabupaten Kepulauan Sangihe dilakukan guna mencegah terjadinya peredaran miras dengan bebas yang dapat memicu adanya kriminalitas yg diakibatkan pengaruh mengkomsumsi miras cap tikus. Dengan dilakukan rasia miras oleh satnarkoba dan polsek jajaran, angka kriminalitas dari tanggal 1 Oktober 2025 s.d 28 Oktober 2025 tidak ada (nihil), dan kegiatan ini terus dilakukan sesuai dgn perintah dari bapak Kapolres Kepl.Sangibe AKBP ABDUL KHOLIK SIK.SH.MAP. Selama belum ada perintah pencabutan dari bapak Kapolres tetap dilaksanakan, dan hasil rasia miras secara keseluruhan yg dilaksanakan oleh satnarkoba maupun polsek jajaran akan di rekapitulasi oleh Kasat Narkoba dan dilaporkan kepada Kapolres Kepl.Sangihe, untuk dilakukan press realase, demikian disampaikan oleh IPTU HEVRY SAMSON.SH selaku Kasat Narkoba.
Polres Kepulauan Sangihe menegaskan akan terus melakukan razia dan pengawasan rutin untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah perbatasan.
(*Udy)



















