Dukcapil Sangihe Perkuat Transparansi Pelayanan Publik Lewat Forum Konsultasi Publik (FKP)

Sangihe463 Dilihat

 

Ekuatornews.com. – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe terus memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Aula Kantor Dukcapil, Senin (3/11/2025), instansi ini secara terbuka menjaring aspirasi dan saran langsung dari masyarakat guna peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan (adminduk).

 

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Melanchton Herry Wolff, dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga perwakilan media. Kehadiran berbagai elemen ini menghadirkan ruang dialog yang luas, representatif, dan konstruktif terhadap isu-isu pelayanan publik di daerah.

 

Dalam kesempatan tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan masukan secara langsung kepada pihak Dukcapil melalui sesi tanya jawab yang interaktif.

 

Plt Kepala Dinas Dukcapil Sangihe, Davidson Henry Djarang, S.IP dalam sambutannya menegaskan bahwa FKP merupakan wadah strategis untuk membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

 

“Melalui keterwakilan tokoh-tokoh ini, kami berharap dapat menyatukan persepsi dan menemukan solusi terbaik atas berbagai tantangan pelayanan di lapangan,” ujar Djarang.

 

 

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Yosias Horman, S.A.P., dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa pelaksanaan FKP ini merupakan bentuk nyata implementasi amanat undang-undang dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

 

“Tujuan utama forum ini adalah menciptakan pemahaman bersama antara penyelenggara dan pengguna layanan dalam membahas rancangan, penerapan, dampak, serta evaluasi kebijakan yang dijalankan oleh Dukcapil,” jelas Horman.

 

 

 

Ruang lingkup pembahasan dalam forum kali ini meliputi berbagai aspek penting, mulai dari penyusunan standar pelayanan, penerapan inovasi, hingga evaluasi efektivitas kebijakan administrasi kependudukan. Melalui mekanisme partisipatif tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan adaptif terhadap kebutuhan riil di lapangan.

 

FKP ini juga memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, serta Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017 yang menjadi pedoman teknis penyelenggaraan forum konsultasi publik.

 

Dukcapil Sangihe menegaskan bahwa forum semacam ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam tata kelola pelayanan pemerintahan.

 

Dengan semangat kolaboratif tersebut, Dukcapil Sangihe optimistis dapat menciptakan kebijakan pelayanan yang lebih responsif, efektif, dan berpihak pada masyarakat, sejalan dengan visi Kabupaten Kepulauan Sangihe menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, inovatif, dan berbudaya.

 

 

(*Udy)