Bupati Sangihe Sampaikan Pengantar Ranperda APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD

Sangihe185 Dilihat

Ekuatornews.com. – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna penyampaian pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Selasa (25/11/2025). Rapat berlangsung di ruang paripurna lantai I DPRD Sangihe.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Ferdy Sondakh, SE, didampingi Wakil Ketua II Marvein Hontong, SH, serta dihadiri para anggota dewan, Sekretaris Daerah, para asisten Setda, kepala perangkat daerah, camat, staf ahli fraksi, dan tim pakar DPRD.

Dalam penyampaiannya, Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, SE, MM menegaskan bahwa pengajuan Ranperda APBD 2026 merupakan pelaksanaan amanat Pasal 104 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan ranperda APBD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir.

“Penyusunan rancangan APBD 2026 telah didahului persetujuan bersama terhadap asumsi dan kebijakan fiskal yang tertuang dalam KUA–PPAS pada 7 November 2025,” ujar Thungari.

Namun, Pemkab Sangihe menghadapi tantangan berat dalam perencanaan anggaran tahun depan. Terjadi defisit anggaran yang dipicu oleh pengurangan alokasi transfer ke daerah dari pemerintah pusat, sebagaimana ditegaskan dalam surat Kementerian Keuangan RI nomor e-62/tk/2015 tanggal 23 September 2025.

 

Menghadapi keterbatasan anggaran, Pemkab Sangihe menetapkan prioritas dengan mengutamakan belanja wajib, mengikat, dan mendesak. Fokus utamanya mencakup:

Pembayaran pokok utang dan bunga pinjaman daerah

Belanja pegawai

Belanja operasional penunjang pelayanan publik

“Kondisi ini mengharuskan seluruh perangkat daerah mengambil langkah efisiensi dan efektivitas belanja secara ketat, terukur, dan akuntabel,” tegas Bupati.

Ia meminta seluruh perangkat daerah, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, memahami situasi fiskal yang terbatas dan menjalankan kebijakan belanja secara disiplin.

Bupati Thungari menambahkan, pemerintah daerah terus melakukan koordinasi dan konsultasi intensif dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik terkait kebutuhan penganggaran 2026.

Berikut gambaran proyeksi APBD Tahun Anggaran 2026 yang dipaparkan dalam rapat:

Pendapatan Daerah: Rp 855.795.356.449

Belanja Daerah: Rp 831.189.000.000

Penerimaan Pembiayaan (SILPA 2025): Rp 15.947.686.637

Pengeluaran Pembiayaan (Pembayaran Pokok Pinjaman): Rp 40.553.968.452

 

Di akhir pemaparannya, Bupati Michael Thungari menyampaikan harapan agar pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung konstruktif dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat.

“Semoga APBD 2026 dapat menjadi instrumen pembangunan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan kemajuan Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ungkapnya.

(*Udy)