Satnarkoba Polres Kepulauan Sangihe Ungkap Peredaran Obat Keras Hexymer di Pelabuhan Nusantara Tahuna

Sangihe330 Dilihat

Ekuatornews.com. –  Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe berhasil menggagalkan upaya peredaran obat keras jenis Hexymer (pil kuning) yang mengandung Trihexyphenidyl melalui jalur laut di Pelabuhan Nusantara Tahuna, Selasa (2/12/2025)

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kepulauan Sangihe Nomor: sprin/515/XII/HUK.6.6/2025/Res Kepl Sangihe terkait penyelidikan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Tim Opsnal Satnarkoba yang terlibat dalam operasi yakni Bripka Wandi Sakamole, Brig Danni Tinggal, Briptu Hadad Ezha Gobel, dan Briptu Marsel Rading.

Informasi awal berasal dari laporan masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Manado menuju Tahuna Beach menggunakan kapal KM Barcelona III A. Kapal tersebut bertolak dari Pelabuhan Manado pada Minggu (30/11/2025) dan tiba di Pelabuhan Nusantara Tahuna pada Senin dini hari.

Paket dimaksud diduga berisi obat keras Hexymer yang sering disalahgunakan sebagai obat penenang dan dapat menimbulkan efek halusinasi jika dikonsumsi tanpa resep dokter.

Unit Opsnal Satnarkoba kemudian berkoordinasi dengan Mualim I KM Barcelona III A untuk melakukan pemeriksaan. Setelah mendapat izin, petugas membuka paket yang berisi sejumlah bungkus rokok Dunhill serta satu kotak bersegel lakban. Di dalam kotak tersebut ditemukan ratusan butir pil Hexymer yang dikemas dalam plastik bening.

 

Setibanya di Kantor Satnarkoba, petugas melakukan penghitungan dan memastikan jumlah barang bukti mencapai 690 butir Hexymer. Petugas juga menemukan bungkusan rokok Dunhill kosong yang diduga digunakan sebagai wadah untuk mengedarkan pil tersebut secara tersembunyi.

“Modus penyamaran menggunakan bungkus rokok seperti ini akan kami dalami lebih lanjut,” ungkap pihak Satnarkoba.

Nilai jual pil Hexymer di pasaran bervariasi antara Rp20.000 hingga Rp25.000 per butir. Dengan demikian, total estimasi nilai barang bukti yang diamankan berkisar Rp13,8 juta – Rp17,25 juta.

 

Satnarkoba Polres Sangihe mencatat bahwa jaringan pengedar dari Manado memanfaatkan pengiriman via kapal laut karena dinilai lebih aman dan minim pemeriksaan dibandingkan layanan COD di Tahuna yang lebih mudah terdeteksi.

Pengungkapan pengiriman paket obat keras dengan menggunakan Kapal penumpang laut mirip dengan pengungkapan peredaran obat yang dilakukan oleh terdakwa AEP, yang saat ini sedang menjalani proses persidangan dalam kasus serupa. Tim Opsnal Satnarkoba akan menggali informasi lanjutan dari AEP untuk memetakan pola distribusi dan jaringan pengirim barang.

Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe IPTU HEVRY SAMSON SH menegaskan akan meningkatkan kegiatan penyelidikan di Pelabuhan Nusantara Tahuna, khususnya terhadap potensi penyelundupan obat keras, narkotika, psikotropika, dan minuman keras ilegal.

“Jalur laut akan terus kami awasi karena sudah dimanfaatkan oleh para pengedar untuk mengirim obat-obatan terlarang ke Sangihe,” tegas Satnarkoba.

Barang bukti saat ini telah diamankan dan penyelidikan lanjutan masih terus berjalan.

(*Udy)