Buktikan Integritas Penegakan Hukum, Kejari Sangihe Musnahkan Barang Bukti Berbagai Perkara

Sangihe233 Dilihat

Ekuatornews.com. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum (pidum) dan tindak pidana khusus (pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk periode Juli hingga Desember 2025. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Sangihe, Senin (8/12/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang selesai diputus pengadilan, antara lain obat ayam, produk skincare ilegal, senjata tajam, pakaian, hingga telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan melalui proses pembakaran dan pemotongan menggunakan alat gurinda.

Pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 hingga 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung, S.Si., S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam memastikan seluruh putusan pengadilan dijalankan secara tuntas.

“Pagi ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti untuk perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, baik pidana umum maupun pidana khusus. Ini merupakan komitmen kami di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe untuk menunjukkan integritas bahwa barang bukti yang telah inkracht benar-benar dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali,” ujarnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut sekaligus mencerminkan sinergi Kejaksaan dengan aparat penegak hukum lain.

“Kami bersinergi dengan penyidik, termasuk Ketua Pengadilan Negeri yang turut hadir hari ini, untuk bersama-sama memastikan barang bukti dari perkara inkracht dimusnahkan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

 

Melalui pemusnahan ini, Kejari Sangihe menegaskan bahwa seluruh objek eksekusi telah dituntaskan sesuai ketentuan hukum dan tidak menyisakan potensi penyalahgunaan di kemudian hari.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Tahuna Sigit Triatmojo, S.H., M.H.; Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P.; perwakilan Danlanal Tahuna Pasi Ops Sungkono; serta para kepala seksi, kasubag, kasubsi, dan jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

(*Udy)