Bupati Thungari Buka LKPJ 2025 di DPRD: Tahun Bersejarah bagi Kepulauan Sangihe

Sangihe168 Dilihat

 

Ekuatornews.com. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Kamis (26/3/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Sangihe Ferdy Sondakh, SE, dan dihadiri Wakil Bupati Tendris Bulahari, Wakil Ketua I DPRD Risald Paul Makagansa, Wakil Ketua II DPRD Marvein Hontong, Sekretaris Daerah Melancthon Wolff, para anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga ahli DPRD, serta insan pers.

Mengawali sambutannya, Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, SE., MM menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena seluruh pihak dapat hadir dalam agenda penting tersebut.

“Sebagai umat yang percaya, kita memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya, sehingga pada hari ini kita dapat berkumpul dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujar Thungari.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen menggelar rapat paripurna sebagai bagian dari mekanisme evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bupati Michael Thungari menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi tahun penting bagi Kabupaten Kepulauan Sangihe, karena ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara, yang menurutnya memberikan landasan hukum lebih kuat dan modern bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, tahun 2025 juga menjadi tahun pertama pelaksanaan pemerintahan periode 2025–2030 di bawah visi:

“Muda Berkarya, Wujudkan Sangihe Lebih Sejahtera dan Berbudaya.”

Visi tersebut diterjemahkan dalam tujuh misi pembangunan atau “Sapta Membara”, yang pelaksanaannya membutuhkan evaluasi secara transparan melalui DPRD.

Dalam penyampaian laporan keuangan daerah, Bupati memaparkan bahwa berdasarkan realisasi keuangan Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe terealisasi sebesar:

Rp875.744.984.173,69
atau mencapai 97,08 persen dari target anggaran sebesar:
Rp902.065.570.267,15.

Sementara untuk belanja daerah, realisasi tercatat mencapai:

Rp825.466.282.401,40
atau sekitar 89 persen dari total anggaran belanja sebesar:
Rp926.196.498.038,15.

Bupati menegaskan bahwa data tersebut masih bersifat unaudited, dan akan menjadi final setelah proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai dilaksanakan.

Adapun regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan APBD Tahun 2025, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025 serta Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Bupati juga menyampaikan sejumlah capaian indikator makro pembangunan daerah yang dinilai mencerminkan efektivitas belanja daerah.

Capaian tersebut di antaranya:

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 75,18 dan masuk kategori tinggi

Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,67 persen

Pendapatan per kapita meningkat menjadi Rp47.330.000

Gini Ratio turun menjadi 0,312

Angka kemiskinan tercatat 10,91 persen

Tingkat Pengangguran Terbuka berada di angka 2,64 persen

Menurut Bupati, capaian tersebut menjadi dasar evaluasi dan penguatan strategi pembangunan daerah agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara lebih merata dan berkelanjutan.

Sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Daerah melakukan pengukuran kinerja melalui perbandingan realisasi indikator kinerja dengan target yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2025.

Bupati menyebut sejumlah indikator utama bahkan mampu melampaui target, di antaranya:

Indeks Reformasi Birokrasi mencapai 70,95 dari target 70

Indeks Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk mencapai 79,74 dari target 70

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup mencapai 81,24 dari target 74,95

IPM terealisasi 75,18 dari target 75,00 persen

Ia menegaskan, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa investasi daerah di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar telah memberikan dampak nyata terhadap kualitas hidup masyarakat.

Menutup penyampaiannya, Bupati Michael Thungari berharap LKPJ Tahun Anggaran 2025 dapat dikaji secara objektif oleh DPRD, sehingga menghasilkan rekomendasi strategis yang akan menjadi dasar perbaikan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang.

“Rekomendasi, catatan strategis maupun evaluasi konstruktif yang dihasilkan akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan, peningkatan kinerja, dan penyusunan anggaran tahun berikutnya,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Sangihe Ferdy Sondakh, SE menegaskan bahwa pembahasan LKPJ merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“LKPJ bukan sekadar laporan formal, tetapi menjadi instrumen penting bagi DPRD dalam menilai kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh,” tegas Sondakh.

Ia menambahkan bahwa DPRD akan membahas laporan tersebut secara mendalam melalui alat kelengkapan dewan dengan melibatkan perangkat daerah terkait.

“Kami akan membahas LKPJ ini secara komprehensif bersama perangkat daerah guna memastikan setiap program dan kebijakan berjalan sesuai perencanaan,” ujarnya.

Sondakh berharap seluruh anggota DPRD dan perangkat daerah dapat berperan aktif dalam proses pembahasan agar agenda berjalan maksimal dan tepat waktu.

“Kami mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh anggota DPRD dan perangkat daerah agar pembahasan LKPJ ini dapat berjalan maksimal dan tepat waktu,” pungkasnya.

(*Udy)