
KAIMANA, EkuatorNews.com – Tempat hiburan malam berupa karaoke di Kabupaten Kaimana rata-rata telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin usaha karaoke. Namun, sebagian besar tempat karaoke tersebut tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Tenaga Kerja (PMPTSP-TK) Kabupaten Kaimana, La Bania, S.Sos., M.M, saat diwawancarai awak media EkuatorNews.com di ruang kerjanya, Kamis (23/4/2026).
“Rata-rata semua tempat karaoke di Kaimana sudah memiliki izin, tetapi hanya izin usaha karaoke. Mereka tidak mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol,” ujar La Bania.
Ia menjelaskan, apabila ditemukan tempat karaoke yang menjual minuman beralkohol, maka aktivitas tersebut sudah berada di luar ketentuan izin usaha yang mereka miliki.
“Izinnya hanya untuk usaha karaoke. Kalau sampai ada penjualan minuman beralkohol, berarti sudah keluar dari izin usaha yang mereka kantongi,” jelasnya.
La Bania juga mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh tempat karaoke di Kabupaten Kaimana.
“Kami dari sisi perizinan akan mengecek apakah kegiatan usaha mereka sesuai dengan izin atau tidak. Sedangkan Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan,” tegasnya. (REI)






















