Bahaya Barang Kedaluwarsa bagi Konsumen, Kadis Perindagkop Kaimana Beri Peringatan Tegas

Papua Barat22 Dilihat
“Kepala Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Kaimana, Baren Tumanat saat ditemui awak media di Ruang Kerjanya”

KAIMANA, EkuatorNews.com — Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop UKM) Kabupaten Kaimana, Baren Tumanat, mengimbau seluruh pemilik toko maupun swalayan di Kaimana agar tidak memperdagangkan barang yang sudah kedaluwarsa.

Menurut Baren, peredaran barang kedaluwarsa merupakan pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen.

“Kami mengimbau para pemilik toko dan swalayan agar lebih memperhatikan masa berlaku barang dagangan dan tidak menjual produk yang sudah kedaluwarsa,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/5/2026).

Ia menjelaskan, Dinas Perindagkop Kabupaten Kaimana saat ini hanya memiliki kewenangan melakukan monitoring dan memberikan peringatan kepada pemilik usaha apabila ditemukan barang yang sudah melewati masa berlaku.

“Kalau kami menemukan barang expired, kami hanya bisa mengingatkan pemilik toko untuk segera mengganti atau menarik barang tersebut,” jelasnya.

Baren menambahkan, kewenangan penuh terkait penindakan terhadap peredaran barang kedaluwarsa berada di bawah tanggung jawab Dinas Perindagkop Provinsi Papua Barat.

“Karena yang memiliki tugas dan tanggung jawab sepenuhnya terkait barang dagangan kedaluwarsa itu langsung dari pihak provinsi,” tambahnya.

Ia berharap para pelaku usaha di Kabupaten Kaimana dapat lebih serius memperhatikan keamanan dan kelayakan produk yang dijual kepada masyarakat.

“Sangat disayangkan kalau ada masyarakat yang mengonsumsi makanan ringan atau barang lain yang sudah tidak layak pakai. Itu bisa sangat merugikan, bahkan berpotensi menimbulkan sakit dan dampak fatal lainnya,” ucapnya.

Baren Tumanat juga mengimbau kepada masyarakat agar ketika mendapati ada toko maupun swalayan yang masih menjual barang kadaluwarsa bisa langsung melaporkan ke Dinas Perindagkop Kaimana.

“Apa bila masyarakat mendapati penjual yang menjual barang kadaluwarsa, segera melaporkan ke kami agar bisa ditindaklanjuti ke Dinas Perindagkop Provinsi Papua Barat,” tandasnya. (IKI/REI)