ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Percontohan Transformasi Pelayanan Pertanahan Terintegrasi

Kota Manado43 Dilihat
“Kementerian ATR/BPN bersama KPK dan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara menggelar rapat koordinasi terkait transformasi pelayanan publik bidang pertanahan guna memperkuat tata kelola dan mencegah praktik korupsi”

MANADO, EkuatorNews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan yang terintegrasi.

Program tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah guna memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan serta mendorong pencegahan korupsi di daerah.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Utara di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026).

“Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa dilakukan dengan baik dan menjadi best practice untuk diterapkan di seluruh Indonesia dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng.

Sebelum diterapkan di Sulawesi Utara, program percontohan tersebut telah lebih dulu dijalankan di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Andi menjelaskan, kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK diinisiasi langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Oktober 2025 sebagai langkah memperkuat transformasi pelayanan pertanahan di daerah.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah diharapkan mampu mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang secara lebih efektif.

“Diputuskan ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah. Kami yakin dengan dukungan pemerintah daerah, program ini dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa persoalan pertanahan masih menjadi tantangan serius yang terus muncul di berbagai daerah.

Karena itu, KPK bersama Kementerian ATR/BPN mendorong penguatan pelayanan publik di bidang pertanahan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

“Pimpinan KPK memerintahkan agar persoalan pertanahan menjadi prioritas. Karena itu kami mendorong penguatan pelayanan publik di bidang pertanahan,” ujar Edi Suryanto.

Ia menjelaskan, terdapat tiga fokus utama dalam kerja sama tersebut, yakni peningkatan pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah.

Salah satu program yang akan didorong adalah integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) guna mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pertanahan.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, meminta seluruh kepala daerah di Sulut segera bergerak menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di wilayah masing-masing.

“Saya mau persoalan tanah selesai. Jangan hanya mengeluh tanpa aksi. Hari ini ruang dan waktu milik Sulut. KPK dan ATR/BPN serius membantu kita memberikan solusi,” tegas Yulius Selvanus Komaling.

Dalam Rakor tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.

Komitmen tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sulut bersama seluruh kepala daerah se-Sulut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut, serta para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulut.

Selain itu, Rakor yang dihadiri sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Sulut tersebut juga membahas sembilan program kerja sama terkait pencegahan korupsi dan transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang. (REI)