Modus Janji Sekolah, Polres Kaimana Ungkap Dugaan TPPO terhadap Anak di Bawah Umur

Papua Barat20 Dilihat
“Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma saat konferensi pers di Halaman Polres Kaimana.”

KAIMANA, EkuatorNews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan dua tersangka berinisial RA (48) dan DJO (23), warga Kilo Nol, Kabupaten Kaimana.

Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, mengatakan kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang terhadap seorang korban perempuan berinisial AAH (15).

Menurut Kapolres, kasus tersebut bermula ketika korban yang berasal dari Kendari diajak ke Kaimana menggunakan kapal laut pada 3 Desember 2024 dengan alasan untuk melanjutkan pendidikan.

“Korban dibiayai oleh HH, yang merupakan suami dari tersangka RA, untuk berangkat ke Kaimana,” ujar AKBP Satria Dwi Dharma didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kaimana, Olivia Enggelin H. Ansanay, serta Kasat Reskrim Polres Kaimana IPTU Tri Sukma Adimasworo saat konferensi pers di Halaman Polres Kaimana, Kamis (21/5/2026).

Namun, setelah tiba di Kaimana, korban diduga tidak disekolahkan sebagaimana yang dijanjikan. Korban justru dipaksa melayani tamu di salah satu tempat hiburan malam sejak Desember 2024 hingga 23 Maret 2026.

Merasa menjadi korban tindak pidana, AAH kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kaimana guna mendapatkan perlindungan hukum.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buku catatan tamu, tiga lembar nota, satu buku tulis, dua lembar dokumen perizinan berusaha, satu lembar sertifikat, satu lembar lampiran sertifikat standar, serta satu lembar tangkapan layar data aplikasi.

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 455 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsider, yakni Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana dalam perkara TPPO paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” tegas Kapolres.

Meski demikian, Kapolres menyebutkan kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena alasan kondisi kesehatan.

“Kami belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena RA sedang sakit keras, sedangkan DJO dalam kondisi hamil besar,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres pun membeberkan, korban saat ini telah diamankan bersama pihak keluarga di Kaimana.

“Korban sempat ditempatkan di Rumah Singgah milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kaimana. Namun atas permintaan korban sendiri, akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga yang berada di Kaimana,” tandasnya. (IKI)