Kadis Dikpora Kaimana Tegaskan Pengangkatan Kepala Sekolah Sesuai Petunjuk Permendikdasmen

Papua Barat41 Dilihat
“Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kaimana, Ray Ratu D. Come saat ditemui awak media di Ruang Kerjanya”

KAIMANA, EkuatorNews.com — Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kaimana, Ray Ratu D. Come, menegaskan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Kaimana dilakukan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 serta melalui sistem aplikasi KSPS.

Menurutnya, sistem KSPS merupakan sistem digital resmi pemerintah yang digunakan dalam proses pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Siapa saja bisa menjadi kepala sekolah, asalkan memenuhi syarat dan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Ray Ratu D. Come saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, calon kepala sekolah wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari kepangkatan, kompetensi, pengalaman kerja, administrasi, hingga tahapan seleksi yang telah ditentukan dalam sistem pengangkatan kepala sekolah.

“Semua proses pengangkatan kepala sekolah berjalan sesuai regulasi. Mekanismenya, guru yang memenuhi syarat akan menerima undangan langsung dari kementerian untuk mendaftarkan diri dan mengunggah dokumen yang diminta melalui aplikasi,” ujarnya.

Setelah proses pengunggahan data dilakukan, lanjut Ray, pemerintah daerah kemudian membentuk tim evaluasi sesuai petunjuk Permendikdasmen yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) guna menindaklanjuti berkas para peserta yang memenuhi syarat.

Ray mengungkapkan, aplikasi KSPS sebelumnya dibuka pada Juni hingga Agustus 2025. Namun pada tahap awal, hanya 20 orang guru yang mengunggah data.

Karena jumlah peserta masih terbatas, Pemerintah Kabupaten Kaimana kemudian menyurati kementerian melalui surat resmi Bupati untuk meminta pembukaan kembali aplikasi.

“Setelah aplikasi dibuka kembali, ada tambahan 23 orang guru yang mengunggah data sehingga total peserta menjadi 43 orang,” jelasnya.

Dari total tersebut, tim evaluasi kemudian mengusulkan 34 orang guru untuk mendapatkan rekomendasi pengangkatan kepala sekolah.

“Dari 34 orang yang diusulkan, sebanyak 33 orang mendapat rekomendasi dari Bupati Kabupaten Kaimana, sementara satu orang belum karena alasan teknis,” katanya.

Selanjutnya, berkas yang telah direkomendasikan diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diusulkan melalui sistem IMUT ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperoleh persetujuan.

“Setelah mendapatkan persetujuan dari BKN, maka diterbitkan Surat Keputusan (SK) dan dilaksanakan pelantikan,” tambahnya.

Ray juga menjelaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 turut mengatur masa jabatan kepala sekolah.

“Kepala sekolah hanya dapat menjabat selama dua periode atau delapan tahun. Setelah itu bisa mengikuti seleksi kembali untuk dipromosikan atau kembali menjadi guru,” ungkapnya.

Ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh isu yang belum tentu benar terkait proses pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Kaimana.

“Pemerintah daerah melalui Dikpora terus berupaya menghadirkan kepala sekolah yang profesional, berintegritas, dan mampu meningkatkan mutu pendidikan di masing-masing sekolah,” tandasnya. (REI)