ATR/BPN dan Pemprov Aceh Teken MoU Strategis, Perkuat Tata Kelola Agraria dan Pertanahan

Nasional9 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh dalam rangka sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, Selasa (12/05/2026), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Penandatanganan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh.

“MOU ini ruang lingkupnya cukup signifikan dalam konteks membangun tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Ini memang tugas kami di Kementerian ATR/BPN mulai dari tata kelola dan sertipikasi aset, tata ruang, pengendalian, hingga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa. Ini penting untuk pembangunan agraria di Aceh,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam sambutannya.

Sebelum penandatanganan oleh Sekjen ATR/BPN dilakukan di Jakarta, dokumen kerja sama tersebut terlebih dahulu telah ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh.

Melalui penandatanganan MoU ini, Aceh menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Dalu Agung Darmawan berharap sinergi tersebut mampu mempercepat pelaksanaan berbagai program strategis Kementerian ATR/BPN di Aceh, termasuk penguatan legalisasi aset dan penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat.

“Selanjutnya Pemerintah Provinsi Aceh bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh akan menyiapkan kerja sama lanjutan. Mohon ditindaklanjuti oleh Kepala Kanwil dan para Kepala Kantor Pertanahan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar, yang hadir mewakili Pemerintah Provinsi Aceh, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas proses pembahasan intensif hingga finalisasi MoU tersebut.

“Melalui MoU ini, kita berharap upaya percepatan legalitas lahan dapat berdampak langsung pada kepastian usaha para pekebun. Selain itu, kerja sama ini juga memberikan opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pemerintah pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” kata Bob Mizwar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi; sejumlah perwakilan dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN; Plh. Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Nizwar; serta Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia. (IKI)