
BINTUNI, EkuatorNews.com — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni menerima kunjungan dari Dinas Pertanian Kabupaten Teluk Bintuni dalam rangka koordinasi penyampaian data lahan sawah untuk penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Jumat (07/05/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah hal terkait data lahan sawah yang akan diusulkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi, mulai dari verifikasi data spasial, luas lahan, lokasi, hingga kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinasi ini diharapkan mampu menghasilkan data yang akurat, valid, dan terintegrasi guna mendukung proses penetapan LSD secara tepat sasaran dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 500.12.7/2961/Bangda tertanggal 9 April 2026 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Radiogram tersebut menekankan pentingnya percepatan penetapan Lahan Sawah Dilindungi sebagai langkah strategis menjaga ketersediaan lahan pertanian pangan nasional di tengah meningkatnya alih fungsi lahan.
Penetapan Lahan Sawah Dilindungi menjadi salah satu target dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Melalui program ini, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi, sekaligus memastikan keberlangsungan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan nasional.
Dengan adanya koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni dan Dinas Pertanian Kabupaten Teluk Bintuni ini, diharapkan proses penetapan Lahan Sawah Dilindungi dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Teluk Bintuni. (REI)














