GTRA Teluk Bintuni Survei Lima Kampung di Dataran Beimes untuk Program Reforma Agraria 2026

Papua Barat20 Dilihat
“Pegawai Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kabupaten Teluk Bintuni bersama Konsultan GTRA saat melaksanakan survei lokasi di Distrik Dataran Beimes sebagai tahap awal pendataan Reforma Agraria Tahun 2026”

TELUK BINTUNI, EkuatorNews.com — Pegawai Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kabupaten Teluk Bintuni bersama Konsultan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) melaksanakan survei lokasi di lima kampung di Distrik Dataran Beimes, Sabtu (9/5/2026).

Kegiatan survei tersebut berlangsung di Kampung Horna, Kampung Sir, Kampung Menci, Kampung Hugs, dan Kampung Ughodop. Turut hadir dalam kegiatan itu para kepala kampung dari masing-masing wilayah survei serta Kasubag Distrik Dataran Beimes sebagai bentuk dukungan pemerintah distrik terhadap pelaksanaan program Reforma Agraria.

Survei ini merupakan tahap awal penetapan lokasi kegiatan pendataan GTRA Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2026. Kegiatan dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi wilayah, akses lokasi, potensi lahan, serta kesiapan masyarakat dan aparat kampung dalam mendukung pelaksanaan pendataan.

Selain itu, tim juga mengidentifikasi kebutuhan teknis maupun administratif yang diperlukan guna menunjang pelaksanaan program Reforma Agraria di masing-masing kampung.

Dalam pelaksanaannya, Pegawai Seksi Penataan dan Pemberdayaan bersama Konsultan GTRA melakukan koordinasi dan komunikasi langsung dengan aparat kampung serta masyarakat setempat. Langkah tersebut dilakukan untuk membangun hubungan yang baik sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tujuan dan manfaat Reforma Agraria.

Melalui koordinasi awal tersebut, diharapkan proses pengumpulan data, identifikasi subjek dan objek reforma agraria, serta kegiatan pendukung lainnya dapat berjalan lancar dengan dukungan penuh dari masyarakat.

Pemerintah berharap kegiatan pendataan GTRA Tahun 2026 di Kabupaten Teluk Bintuni dapat terlaksana secara optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan dan berkelanjutan. (IKI)