Inspektorat Ungkap 38 Petahana Sudah Kantongi Rekomendasi Pilkades

Sangihe39 Dilihat

 

Eekuatornews.com. – Proses tahapan Pemilihan Kapitalaung serentak di Kabupaten Kepulauan Sangihe terus bergulir. Hingga Senin (25/5/2026), tercatat 38 petahana dan mantan Kapitalaung telah memperoleh rekomendasi untuk maju sebagai bakal calon, meski data tersebut belum final.

 

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Willy Tucunan, mengatakan jumlah tersebut merupakan data sementara dari total 118 kampung yang akan mengikuti Pilkades.

 

“Berdasarkan data sementara hingga hari ini, sudah ada 38 petahana yang mendapatkan rekomendasi sebagai bakal calon Kapitalaung,” ujar Willy kepada awak media, Senin (25/5/2026).

 

Menurut Willy, para petahana dan mantan Kapitalaung penerima rekomendasi tersebar di 12 kecamatan. Ia menjelaskan, rekomendasi dari Inspektorat menjadi salah satu syarat wajib bagi mantan maupun petahana Kapitalaung yang ingin kembali mencalonkan diri.

 

Proses rekomendasi tersebut dilakukan untuk memastikan para calon tidak memiliki persoalan terkait pengelolaan keuangan maupun administrasi pemerintahan kampung selama masa jabatan sebelumnya.

 

“Rekomendasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan tata kelola pemerintahan kampung berjalan baik dan bebas dari persoalan hukum maupun administrasi,” jelasnya.

 

Meski demikian, Willy menegaskan bahwa angka 38 tersebut belum bersifat final. Proses verifikasi dan evaluasi masih berlangsung dan diperkirakan berlanjut hingga bulan depan.

 

Di sisi lain, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Yesri Muridang, memaparkan perkembangan tahapan pendaftaran bakal calon Kapitalaung.

 

Hingga penutupan masa pendaftaran tahap pertama pada 19 Mei 2026, sebanyak 86 kampung telah memenuhi syarat minimal jumlah pendaftar, yakni sedikitnya dua bakal calon. Kampung-kampung tersebut saat ini memasuki tahap penelitian keabsahan dokumen administrasi yang dijadwalkan berlangsung hingga 22 Juni mendatang.

 

Sementara itu, sebanyak 32 kampung lainnya harus menjalani perpanjangan masa pendaftaran selama 15 hari kerja, mulai 20 Mei hingga 12 Juni 2026, lantaran belum memenuhi syarat jumlah pendaftar.

 

“Ada 18 kampung yang belum memiliki pendaftar sama sekali, sedangkan 14 kampung baru memiliki satu bakal calon,” kata Yesri.

 

Pemerintah daerah berharap tahapan perpanjangan pendaftaran dapat mendorong bertambahnya jumlah peserta sehingga seluruh kampung dapat mengikuti proses Pilkades secara kompetitif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

(*Udy)